Ditengah COVID-19, PT. Amin dan PT. Raidili Pratama Lakukan Pengapalan Tanpa Mengindahkan PSBB

Arsan Alias Riki Ketua KPK Intim saat melakukan Investigasi di lokasi tambang Batu putih. (Ist./Rakyatpostonline.com).

[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”0.8″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Teks Berita“]
Kolaka Utara, Rakyatpostonline.com – Di Tengah Mewabahnya penyebaran covid-19, atau virus Corona di Indonesia maka dalam hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bersama-sama mengeluarkan perintah dan himbauan agar masyarakat tetap di rumah (Stay Home) selama pandemi.

Bahkan dalam pandemi ini, diharapkan masyarakat selalu jaga jarak dan rajin cuci tangan, jaga kebersihan, dan diharapkan juga kepada masyarakat agar selalu pakai masker bila bepergian demi bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Virus corona.

Akhir-akhir ini hampir setiap daerah di Indonesia akan melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tetapi hal itu terlihat PT. Amin dan PT. Raidili Pratama tetap melaksanakan pengapalan tanpa mengindahkan himbauan Tersebut.

Polri menyebarkan surat edaran yang di pasang di setiap polda, polres,polsek terkait pembatasan sosial skala Besar (PSBB) dan kegiatan yang larang oleh pemerintah selama pandemi covid-19, adalah Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas, Kegiatan peribadatan di rumah ibadah, Menutup seluruh fasilitas umum, dan Pusat perbelanjaan, serta tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga dan museum, bahkan Kegiatan sosial budaya dan Resepsi pernikahan maupun kegiatan pesta khitanan.

Jety Milik PT. Kurnia Teknik Jayatama berada di Desa Tetebao, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara. Terlihat sementara beraktivitas melakukan pengapalan ada 4 Tongkang yang melakukan pemuatan di ketahui Milik PT. Amin dan PT. Raidili Pratama. (Ist/Rakyatpostonline.com).

Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang, Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen, Makan di restoran atau tempat makan umumnya. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang.

Menurut Riki selaku (Ketua) Komunitas Pencegahan Korupsi Indonesia Timur (KPK- Intim ) melalui via whatsAppnya dalam rilisnya tersebut pihaknya menyampaikan bahwa PT. Amin dan PT. Raidili Pratama berdasarkan hasil investigasi baru-baru ini dilapangan sementara melakukan pengapalan pemuatan Ore Nikel di luar IUP dan disinyalir kebal hukum.” Bebernya.

“Jadi kami melihat langsung dilapangan bahwa pemuatan yang sedang berlangsung yang diduga dilakukan oleh PT. AMIN dan PT. Raidili Pratama melalui Jety PT. Kurnia Teknik Jaya Tama yang berada di desa Tetebao kecamatan Batu Putih kabupaten kolut, di duga kuat ilegal kenapa demikian karena kami ketahui sementara IUP PT. Amin, berada di desa Patikala, kecamatan Tolala, dengan nomor 540/331/214,” Ucap, Riki.

Masih Ketua KPK Intim, juga menjelaskan bahwa beberapa hari yang lalu Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (PTSP-PM) Kabupaten Kolaka Utara sudah memasang tanda larangan untuk tidak melakukan aktivitas atau kegiatan dalam bentuk apapun diwilayah IUP/ IUPK PT.Kurnia Teknik Jayatama tanpa kelengkapan dokumen dari kementerian / Lembaga Instansi terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Nampak Kondisi Jalan Nasional yang tercemari Lumpur dari gunung milik Balai Pelaksana Jalan Nasional PUPR , bisa- bisa akibatkan Lakalantas

Bahkan Dinas PTSP-PM Kolut sudah melapor hal tersebut ke Polsek Batu Putih maupun ke Polres Kolaka Utara, “Segera menghentikan akvitas pengapalan yaitu pemuatan dan pengangkutan Ore Nikel di Jety Kurnia Teknik Jayatama karena Ilegal, Kata Taufik selaku Kabid Perizinan di Dinas PTSP-PM Kolut, bahkan sampai hari ini belum ada tindakan yang dilakukan oleh penegak hukum yang seakan-akan hukum itu sudah tidak bertaring dan tumpul,” Tegas, Riki, Kepada media ini.

Diindikasikan PT Amin melakukan jual beli dokumen dan melakukan aktivitas pertambangan tanpa dokumen lengkap ini merupakan pelanggaran dan harus ditindak tegas oleh pihak penegak hukum utamanya Dinas ESDM dan Polda Sultra.

Perlu di ketahui bahwa PT. Amin Beroperasi tanpa dokumen lengkap atau Ilegal, dan beberapa pelanggaran yang dilakukan PT.Amin adalah Menambang diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Miliknya yang bersadarkan Peta IUP, Lokasi PT.Amin terletak di kecamatan Tolala Kolut.

“Sementara aktivitas kedua perusahaan tersebut yaitu dalam melakukan pengapalan menggunakan Jety Perusahaan lain di batu putih lokasinya di Tolala namun beroperasi di desa Tetebao Kecamatan Batu Putih Jety PT.Kurnia Teknik Jayatama,” Ungkapnya.

Selain itu Dampak lingkungan yang dirasakan oleh mayarakat sangat dirasakan saat ini, yaitu terlihat pencemaran lingkungan dan pemukiman Warga serta baru-baru ini air lumpur dari gunung mengalir ke jalan Umum milik Balai jalan Nasional yang dapat juga mengganggu aktivitas pengguna jalan atau dapat menggangu pengendara yang lewat yang bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di sebabkan jalan licin dan berlumpur maka dari itu kita minta pihak perhubungan dan Dirlantas polda sultra agar memberikan teguran dan penindakan kepada perusahaan yang kebal Hukum. (*)

Laporan: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *