Kendari, Rakyatpostonline.com – Dugaan penyelewengan distribusi gas LPG subsidi 3 Kg kembali mencuat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar) Sultra secara resmi melaporkan salah satu pangkalan gas di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, ke Polda Sultra.
Laporan ini didasari oleh dugaan bahwa pangkalan milik MA telah menyalahgunakan distribusi gas subsidi dengan menyalurkannya ke luar daerah.
Koordinator Jangkar Sultra, Hamlin, mengungkapkan bahwa laporan ini bermula dari keterangan seorang warga berinisial M, yang telah tinggal di sekitar pangkalan selama delapan tahun tetapi tidak mengetahui keberadaan pangkalan LPG tersebut.
“Warga yang tinggal berdampingan langsung dengan pangkalan LPG ini mengaku selama delapan tahun terakhir tidak pernah tahu ada pangkalan gas di lingkungan sekitar,” ujarnya, Jumat (28/02/2025).
Tak hanya itu, seorang pedagang berinisial YM yang sehari-hari berjualan di depan pangkalan tersebut juga mengaku tidak pernah membeli gas LPG dari tempat itu.
Kejanggalan semakin terlihat karena warga sekitar pun tidak mengetahui adanya izin Hinder Ordinintie (HO) untuk pangkalan tersebut, yang seharusnya diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Menanggapi laporan ini, salah satu petugas piket di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra memastikan akan segera menindaklanjuti dugaan penyelewengan ini.
“Kami akan memproses laporan yang telah diajukan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak masyarakat mendapatkan akses terhadap gas bersubsidi yang seharusnya didistribusikan secara transparan dan tepat sasaran.
Jika terbukti bersalah, oknum yang terlibat dapat dijerat dengan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku. (**)
Laporan : Muh. Sahrul