[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Pengadaan tandon air sekira 1.000 unit lengkap dengan dudukannya untuk keperluan cuci tangan di setiap SMA dan SMK oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sebelumnya menjadi sorotan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sultra.
Sorotan LIRA Sultra itu bukan tanpa alasan. Pengadaan ribuan unit tandon air itu diduga terjadi mark up. Harga yang tertera dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan harga yang sebenarnya di lapangan berbeda jauh.
Satu unit tandon air dengan kapasitas 600 liter air dinilai dengan harga Rp 6.300.000. sedangkan dalam LPJ tercantum angka Rp7.500.000. Atas dasar inilah, LIRA Sultra menduga ada praktek tindak pidana korupsi.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sultra, Asrun Lio yang dikonfirmasi melalui aplikasi whatsapp pada Minggu (1/11/2020), mengatakan bahwa pengadaan tandon air di setiap sekolah untuk memenuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, mengacu pada surat edaran LKPP.
Dalam proses pengadaan, Dikbud Sultra didampingi tim asistensi APIP dan unsur terkait yakni Inspektorat, Biro Hukum, Badan Layanan Pengadaan, BPKP dan
Kejaksaan.
“Dalam hal ini, dengan melakukan pengadaan langsung melalui penyedia dengan harga perkiraan sementara yang tertuang dalam RKA sebesar 7.5 juta per unit,” ujarnya.
Lanjut Asrun Lio, setelah pekerjaan berjalan dan selesai, maka dilakukan perhitungan harga dan dilakukan nego, maka disepakati dengan harga senilai Rp 6.325.000. Harga itu termasuk biaya pendistribusian hingga tiba ke tempat tujuan.
“Pihak penyedia memberikan pernyataan kewajaran harga. Dengan demikian harga sebesar Rp.6.325.000 Juta tersebut yang dipertanggung jawabkan, bukan harga Rp. 7,5 juta yang merupakan perkiraan sementara dalam RKA,” terangnya.
Dengan demikian, Dikbud Sultra telah melakukan penghematan anggaran sekira 1,2 juta rupiah per unit tandon air. Sehingga dugaan mark up yang dimaksud tidak benar.
“Kelebihan harga tersebut dikembalikan, bukan di mark up,” tutup Kadis Dikbud Sultra. (**)