[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com |
Polemik dugaan transaksi mahar politik Bupati Konawe Selatan (Konsel), yang di alamatkan kepada H. Surunuddin Dangga dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayat (WON) memulai babak baru.
Kabarnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra telah memulai dengan melakukan investigasi terkait kebenaran informasi tersebut.
Kepada wartawan, Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu mengatakan, jika terbukti adanya pelanggaran Pemilu melalui transaksi mahar politik, maka sanksi terberat yang akan diberikan kepada bakal calon bupati adalah pembatalan dari pencalonannya.
“Saat ini Bawaslu tengah memanggil sejumlah pihak terkait dugaan mahar politik tersebut, salah satunya dari pihak Partai Hanura untuk dimintai klarifikasi sebagai keterangan awal,” Ungkap, Hamiruddin Udu, Senin (27/7/2020).
Saat ini Bawaslu sudah melakukan klarifikasi dari Pihak Hanura, untuk menjelaskan soal dugaan adanya transaksi mahar politik pintu partai.
“Selain itu, kita telah berkoordinasi dengan Polda Sultra untuk mendapatkan informasi hasil penyelidikan yang dilaporkan oleh pengacara yaitu Andre Darmawan,” ujarnya.
Masih Hamirudin, Pencalonannya akan dibatalkan jika semua sudah di pengadilankan, dan telah terbukti melakukan pelanggaran Pemilu, seperti pemberian mahar politik dalam proses Pemilu.
“Namun, terkait hal itu, kita masih mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya untuk diplenokan sebagai temuan Bawaslu,” Tutupnya.
Sementara, itu baru-baru ini Pihak surunuddin Dangga melalui Pengacaranya, Andri Darmawan, mengatakan, bahwa pihaknya bukan melaporkan Wa Ode Nurhayati, tetapi mengadukan terkait biaya Operasional pengurusan Rekomendasi Partai hanura.
Hal itu juga di benarkan anak Bupati Konawe Selatan, Aksan Jaya Putra (AJP) yang akrab dalam sapaannya.
“Kami bukan melaporkan saudara WON tetapi mengadukan terkait biaya Operasional itu untuk kiranya pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bisa menempuh jalur mediasi,” Papar, AJP.
Lebih lanjut, Aksan Jaya Putra menegaskan, setelah adanya pengaduan oleh pihaknya ke mapolda sultra, untuk menengahi permasalahan pengembalian dana operasional yang di berikan kepada Wa Ode Nurhayati.
“Kami harap masalah ini jangan di sangkut pautkan terkait persoalan mahar politik. Sebab kami tidak pernah berbicara mahar hanya meminta kembali dana operasional setelah diambil oleh pihak Ketua DPD Partai Hanura,” Jelas AJP.
Saat ini kedua belak pihak baik-baik saja terkait dengan persoalan ini, Lanjut AJP, sebab isu yang di buat seolah menggiring opinium publik dan kepentingan kelompok. (*)