Selewengkan Dana Desa, Polres Konut Resmi Tahan Eks Kades Mataiwoi

Kasat Reskrim, Iptu Rachmat Zam Zam, S.H., M.H, menetapkan Eks Kepala Desa Mataiwoi (i) saat Konprensi Pers. Jum'at, (05/11/2021). (*RP/Red)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Kepolisian Resort (Polres) Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan Eks Kepala Desa Mataiwoi, Kecamatan Molawe, berinisial (i) pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2017, 2018 dan 2019.

Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum, S I.K. Melalui Kasat Reskrim, Iptu Rachmat Zam Zam, S.H., M.H, mengatakan, berdasarkan Informasi dari masyarakat adanya dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan desa, selanjutnya hasil pemeriksaan tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan secara penuh penggunaan dana desa, adapun barang bukti berupa berkas SPJ kegiatan sumber Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

“Hasil penyidikan Polres Konawe Utara, telah diperoleh tiga barang bukti yang cukup kuat. Baik dari keterangan saksi maupun bukti dokumen teknikal PU, Inspektorat dan BPKP Sultra. Modusnya adanya dugaan Markup sedemikian rupa dan tidak sesuai spesifikasi, serta pekerjaan pembangunan desa tidak diselesaikan,” ungkap Iptu Rachmat Zam Zam, S.H., M.H, Jum’at, (05/11/2021).

Dikatakan Mantan Kasat Reskrim Konawe itu, setelah dilakukan kroscek pengelolaan dana dari proses pembangunan, melalui ahli teknikal Pekerjaan Umum (PU) telah ditemukan selisih, dan audit oleh BPK Provinsi Sulawesi Tenggara, ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp.427.276.585, dalam pengelolaan APBDes Desa Mataiwoi.

Lanjutnya, setelah hasil temuan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh tersangka (i) dari hasil temuan, sehingga dinaikan ketingkat penyelidikan melalui gelar perkara di Mapolda Sultra. Tepatnya 5 November 2021, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Atas perbuatan tersangka diganjar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun lalu pidana denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 Miliar,” jelas Iptu Rachmat Zam Zam, dihadapan awak media saat menggelar Konferensi Pers.

Kasus ini lanjut Rachmat, harus dijadikan pelajaran dan peringatan bagi kepala desa lain agar bisa menjalankan dana desa sesuai aturan supaya terhindar dari pelanggaran hukum. Terlebih dana desa sekarang jumlahnya sangat besar.

“Ini bukti bahwa tidak ada istilah kepala desa kebal hukum terkait penggunaan dana desa. Jika terbukti melakukan korupsi maka akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *