[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com |
Satuan lalu lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Giat Pendisiplinan Masyarakat dalam mentaati Protokol Kesehatan dan tertib Berlalu Lintas, Selasa, (25/8/2020).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Konawe Utara, AKP. Kunto Sri Haryono, SH, mengatakan, kali ini penegakan hukum tersebut tidak hanya bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga kepada pengemudi yang tidak melaksanakan protokol kesehatan.
“Kegiatan ini sebagai upaya kedisiplinan masyarakat dan mentaati protokol kesehatan di masa pemberlakuan normal baru atau new normal. Giat ini digelar dari semenjak pemberlakuan era new normal,” kata Kasat Lantas Polres Konut, AKP. Kunto Sri Haryono, SH.
Lebih lanjut, AKP. Kunto Sri Haryono, memaparkan, adapun sanksi kepada warga yang tidak menggunakan masker yakni berupa teguran, karena di masa pandemi ini rawan terjadi penularan COVID-19, untuk itu jajaran Sat Lantas Konut selalu mengimbau masyarakat pengemudi mengedepankan Aturan pemerintah.
“Selama pelaksanaan giat ini, kami tetap mempedomani protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 secara premtif, preventif, persuasif, dan humanis,” Jelasnya.
Selain itu, pihaknya mengingatkan warga yang berkendara di wilayah hukum Polres Konut saat menggunakan kendaraan bermotor wajib membawa surat-surat seperti SIM dan STNK, kemudian menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun sabuk pengaman serta pengendara dan penumpang diimbau untuk selalu menggunakan masker.
Hal senada dikatakan, Kepala Unit Pengaturan penjagaan pengawalan dan patroli (Kanit Turjawali) AIPDA Muhammad Said memaparkan, untuk selalu mengedepankan keselamatan berlalu lintas dan mengedepankan protokol kesehatan, demi menjaga keamanan dan penularan virus Covid-19.
“Kami sampaikan untuk pengendara sepeda motor untuk selalu gunakan Helm SNI serta tidak menggunakan Knalpot Racing/Bogar. Gunakan helm SNI baik pengendara maupun boncengan. Buat pelanggaran yang kasat mata, kami langsung mengambil tindakan tegas demi keamanan dalam berlalu lintas, dan kedepankan imbauan pemerintah mentaati protokol kesehatan,” Pungkas, AIPDA Muhammad Said. (*)