Sanksi Menanti Hingga Larangan Mudik, ASN Konut Wajib Masuk Kantor Dini Hari

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Pemerintah Daerah Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menindak lanjuti surat edaran pemerintah pusat sesuai surat perubahan SKB di tiga kementerian tentang tidak mengadakan cuti lebaran Aparatur Sipil Negara (ASN) agar kembali bekerja masuk kantor pada Selasa, 26/05/2020.

Imbauan ini dilayangkan Bupati Konawe Utara melalui Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe Utara, Mohammad Nur Sain, S.Sos, kepada Media Rakyat Post, mengatakan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melaksanakan mudik lebaran tahun ini. Imbauan ini menyusul dari larangan mudik bagi ASN ditengah pandemi Covid-19. Bupati meminta ASN mematuhi larangan mudik dari Kemen PAN RB tersebut.

“Agar kiranya pegawai Aparatur Sipil Negara Konawe Utara, taat dalam peraturan pemerintah dan daerah, dengan mengindahkan surat edaran Bupati Konawe Utara, bahwasannya tidak ada mudik sesuai surat Nomor: 800/190/2020 tentang Larangan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dan seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid 19,” Imbau, Mohammad Nur Sain.

Meski dilarang mudik, lanjut Kepala BKPSDM Konut, ASN tetap bekerja memberikan pelayanan publik kepada masyarakat utamanya ditengah pandemi Covid-19 ini.

“ASN harus bekerja dan memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada masyarakat, dan meski dilarang mudik ASN harus tetap semangat dalam bekerja. Apabila masih ada ASN Konut yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini, kami akan memberikan saksi disiplin sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Meski demikian, Mohammad Nur Sain, mengatakan ada ASN yang boleh melakukan mudik dengan menggunakan izin khusus. Hal ini untuk mencegah dan meminimalkan penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lain.

“Boleh mudik tapi harus ada izin khusus. Ini berlaku bagi ASN yang punya kebutuhan mendesak. Mereka bisa menyampaikan permohonan secara resmi untuk mendapatkan izin itu,” tandasnya. (*)

(Rakyatpostonline.com/ Syaifuddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *