PT. SSSJ Tepis Dugaan AP2 Sultra: Itu Hak Mereka Melaporkan Kami ke Polda

La Ode Hasanuddin Kansi, Dewan Pembina Lembaga Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersama 'D' suami dari 'P'. (Doc. Rakyatpostonline.com).

[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”1″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Direktur Utama (Dirut) PT Sinar Samudra Sultra Jaya (PT SSSJ) Dwi Bramancho, membantah seluruh tudingan yang disampaikan Hasanuddin Kansi, bahwa dirinya telah membawa istri orang keluar daerah kota kendari mengarah ke kabupaten muna. Pihaknya mengadukan hal itu ke Mapolda Sultra atas dugaan pencemaran nama baik setelah Dewan Pembina Lembaga Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Hasanuddin Kansi memaparkan kepada media Rakyat Post (Media ini Red) pada berita sebelumnya “Istri Diduga Dibawa ke Hotel, Suami Keberatan Kepada Dirut PT.SSSJ, AP2 Sultra Bertindak”.

Direktur Utama (Dirut) PT Sinar Samudra Sultra Jaya (PT SSSJ) Dwi Bramancho bersama Tim Kuasa Hukumnya saat melaporkan Dewan Pembina Lembaga Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Hasanuddin Kansi di Mapolda Sultra. (Doc. Onno/Inilahsultra.com)

Awalnya, perusahaannya membuka lowongan pekerjaan dengan posisi sekretaris pribadi. Saat itu, seorang wanita berinisial ‘P’ mengajukan lamaran pekerjaan. Setelah berkasnya di proses ‘P’ kemudian dipanggil ke kantor perusahaan untuk melakukan tes wawancara oleh HRD. Setelah itu ‘P’ (Istri Suami berinisial ‘D’) kemudian kembali diwawancara oleh Dwi Bramancho sebagai direktur. Seperti yang telah dikutip media online kumparan.com dan inilahsultra.com dari keterangan diatas.

‘P’ mengaku sudah memiliki suami, dan mengaku sudah di izinkan berkerja sebagai sekretaris oleh suaminya ?. Setelah proses interview selesai, ‘P’ lalu diterima berkerja dengan catatan masih magang, dan diminta untuk membuat surat pernyataan izin dari suaminya berkerja sebagai sekretaris di PT Sinar Samudra Sultra Jaya (PT SSSJ) milik dari Dwi Bramancho.

Namun eloknya, berdasarkan keterangan istri suami ‘D’ mengatakan tidak seperti apa yang dilayangkan keterangan yang sudah terpublis dari media Cetak/Online Rakyat Post, Pada Minggu, 12 April 2020. Bahwa ‘P’ (Istri dari ‘D’) mengakui sang suami tidak pernah berkomentar kepada media Rakyat Post (Media Ini Red) dan seolah media Rakyat Post melakukan pembohongan publik.

Diketahui Suami ‘P’ Berinisial ‘D’ telah memberikan surat kuasa pengurusan atas keberatannya ke Dewan Pembina Lembaga Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan La Ode Hasanuddin Kansi menerima keberatan itu. Suami yang tak terima istrinya di bawa oleh PT SSSJ ‘D’ berkomentar melalui via komunikasi telephone kepada media Rakyat Post. Bahwa ‘D’ keberatan segala pengurusan adanya dugaan tindakan asusila kepada perekrutan ‘P’ ke PT Sinar Samudra Sultra Jaya (PT SSSJ).

Barisan Lembaga Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Hasanuddin Kansi.

Menanggapi hal itu, La Ode Hasanuddin Kansi mengatakan pihak perusahaan mempunyai hak di muka hukum, dan menganggap Dwi bramoncow itu diduga  tidak tahu hukum,  “Itu hak mereka untuk mengadukan saya ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Nanti hukum yang menilai siapa yang salah. Jelasnya saya punya surat kuasa dari ‘D’ untuk mendampingi kasus ini dari suami wanita itu (Berinisial ‘P’),” Tutur, La Ode Hasanuddin Kansi, Dewan Pembina Lembaga Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra). Jum’at, (17/04/2020).

La Ode Hasanuddin Kansi, menghormati atas tindakan yang di layangkan Direktur Utama (Dirut) PT Sinar Samudra Sultra Jaya (PT SSSJ) Dwi Bramancho bersama Lawyer nya (Kuasa Hukum) mengadukan dirinya ke Mapolda Sultra atas tindakan pencemaran nama baik.

“Saya menghormati kepada saudara Dwi Bramancho bersama kuasa hukumnya. Namun perlu diketahui, Pihak perusahaan jangan gegabah untuk mencarikan saya kesalahan. Saya menduga bukan menuduh !. Dan apapun yang mereka lakukan, kami secara kelembagaan akan terus mengawal kasus ini hingga kerana hukum. Pada intinya, suami dari istri yang diangkat jadi sekretaris Dirut PT. SSSJ tersebut sangat keberatan dan beliau tidak terima apa yang selama ini dirasakannya, dan kami mempunyai bukti,” Tegas, La Ode Hasanuddin Kansi.

Sekarang Ditengah Maraknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dewan Pembina Lembaga Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) itu masih menghormati Maklumat Polri terkait larangan perkumpulan skala besar atau membuat kerumunan massa, “Seandainya tidak ada Maklumat Polri kami sudah lama melakukan Demonstrasi Besar untuk mendesak pihak terkait periksa Dirut PT SSSJ dan Menyegel kantor Perusahaan. Insa Allah, dalam waktu dekat ini kami akan lakukan Pelaporan ke pihak penegak hukum,” Tutupnya. (*)

(Rakyatpostonline.com/ Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *