Mahasiswa Coruption Watch Tantang Polri Tegakkan Hukum Di Blok Matarape

Dokumentasi Perusahaan Tambang di Blok Matarappe saat masih ber operasi. (Ist/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”0.9″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Male” buttontext=”Bacakan Teks Berita“]

Ditengah Maraknya Corona Virus Disease yang menggegerkan dunia termaksud indonesia khususnya di Sulawesi tenggara, semua stakeholder mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Polri dan elemen masyarakat sibuk mencegah dan mengantisipasi Covid-19. Namun, disela-sela kesibukan tersebut ternyata diduga ada yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan penambangan gelap (illegal mining), yang saat ini masih melakukan aktifitas produksi dan penjualan Ore Nickel di Blok Matarape, Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara yaitu PT. Astima Konstruksi (PT Askon).

Sebelumnya, wilayah pertambangan tersebut merupakan lahan bekas Eks Inco (PT VI) adalah IUPK gagal lelang oleh Kementerian ESDM yang saat ini menjadi sengketa. Selanjutnya di wilayah ini juga sudah di pasang plan atau spanduk pembertahuan dari Polri “Dilarang melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki IUP, IUPK atau IPR”.

Anehnya, berdasarkan investigasi kami dilapangan, kami menemukan bahwa PT Astima Konstruksi (PT ASKON) sebagai Kontraktor Mining dari PT. Sinar Mas. PT. Askon melakukan aktifitas produksi ore nikel yang terletak di wilayah Blok Materape Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara. Sementara itu, PT. Sinar Mas diketahui tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Setelah kami telusuri lebih jauh bahwa tidak ada izin usaha pertambangan milik Sinar Mas di Kabupaten Konawe Utara, kecuali bergerak dibidang perkebunan yakni PT. Damai Jaya Lestari (PT DJL). Rumornya, PT Askon belakangan diduga mendapat back up dari oknum berInisial “B” yang mengaku berjejaring di lingkungan Istana Kepresidenan.

Berdasarkan kajian kami bahwa PT. ASKON telah melawan hukum dan melanggar pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara tentang perizinan pertambangan serta pasal 263 KUHP dan 159 UU pertambangan tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Olehnya itu, berdasarkan uraian diatas kami menantang Bareskrim Mabes Polri untuk menegakan supremasi hukum di sektor pertambagan, dan menangkap Direktur serta menyegel seluruh peralatan PT. Askon di wilayah Blok Materape, Desa Molore, Kecamatan Langgikima, yang saat ini masih melakukan investigasi lapangan dan pemeriksaan di wilayah IUP PT. Bososi dan sekitarnya. (*)

Oleh: Siari Majidun
(Coord. Presidium MCW- Sultra)
Riwayat organisasi saat ini : Wabendum LKBHMI Cab. Kendari, Pengurus Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cab. Kendari, dan aktif di Pusat Kanjian Konstitusi (PUSAKKO) FH UHO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *