Pemprov Sultra Tinjau Kelayakan Pemekaran Kecamatan Wanggudu di Konawe Utara

Tim verifikasi pejabat fungsional dari Biro Pemerintahan dan OTDA Provinsi Sulawesi Tenggara, Sayidina Suparhadi, S.Sos dan Teti Darmawati, S.Hi, usai diwawancara awak media di wanggudu, Rabu (30/07/2025).

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com –Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (OTDA) Sekretariat Daerah (Setda) melaksanakan kunjungan lapangan untuk memastikan kesiapan pembentukan Kecamatan Persiapan Wanggudu di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Rabu (30/07/2025).

Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi langsung terhadap kelayakan wilayah calon kecamatan, memastikan bahwa seluruh unsur sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Dua pejabat yang ditugaskan dalam pelaksanaan survei lapangan ini adalah Sayidina Suparhadi, S.Sos dan Teti Darmawati, S.Hi, yang merupakan pejabat fungsional dari Biro Pemerintahan dan OTDA.

Dalam keterangannya, Tim Verifikasi Sayidina Suparhadi, S.Sos menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dari tahapan pembentukan kecamatan baru yang berbasis pada kondisi riil di lapangan.

“Kami tidak hanya mengandalkan dokumen administratif, tetapi juga ingin melihat langsung potensi, sarana prasarana, dan kesiapan pelayanan dasar di wilayah calon kecamatan wanggudu,” Kata Sayidina Suparhadi, Rabu (30/07/2025).

Baca Juga :  Misi "Hitam" Kepemimpinan ASR-Hugua, Sarat Potensi Langgar Konstitusi

Verifikasi lapangan dilakukan oleh tim Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sultra didampingi langsung oleh Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Konut, Nur Adnan Ari Putra, S.IP, dan Camat Asera, Aswar Amirudin, S.H., M.H., bersama jajarannya selaku penanggung jawab wilayah administratif.

Berdasarkan data peta yang telah disusun, Kecamatan Persiapan Wanggudu mencakup total wilayah seluas 10.080,27 hektare, dengan wilayah administrasi yang terdiri dari beberapa desa dan kelurahan strategis, di antaranya:

  • Ambake – 5.327,72 Ha
  • Tapuwatu – 803,53 Ha
  • Wanggudu Raya – 563,65 Ha
  • Puwanggudu – 587,98 Ha
  • Puunggomosi – 580,23 Ha
  • Tangguluri – 524,25 Ha
  • Alaa Wanggudu – 598,90 Ha
  • Kelurahan Wanggudu – 512,21 Ha
  • Mataiwoi – 252,94 Ha
  • Wunduhaka – 328,86 Ha
Baca Juga :  LPPK Soroti Kinerja Pemprov Sultra : Gubernur Diminta Benahi Tata Kelola Birokrasi

Wilayah ini berbatasan langsung dengan Kecamatan Asera di utara, Kecamatan Andowia dan Tongauna di (Selatan), Kecamatan Molawe dan Oheo di (Timur), serta Kecamatan Abuki di (Barat).

“Kawasan ini dinilai strategis dari sisi kependudukan, tata ruang, hingga aksesibilitas pelayanan publik. Namun masih ada kendala kecil yang masih termaksud wilayah administratif kabupaten Konawe yang belum dituntaskan,” jelasnya.

Dengan pemekaran ini, diharapkan masyarakat di wilayah tersebut akan lebih mudah mengakses pelayanan administrasi pemerintahan secara langsung, di ibu kota kabupaten.

Tokoh masyarakat di wilayah Wanggudu menyambut baik rencana pemekaran ini. Menurut warga, kebutuhan akan kecamatan baru sudah menjadi aspirasi lama mengingat pertumbuhan penduduk, aktivitas ekonomi, dan pelayanan publik yang semakin dinamis.

“Kami sangat berharap dengan terbentuknya Kecamatan Wanggudu ini, urusan seperti KTP, KK, perizinan usaha, dan akses layanan pemerintah lainnya bisa lebih cepat dan dekat. Ini sudah kami perjuangkan sejak lama,” ujar Ketua BPD Puuwanggudu di lokasi verifikasi.

Baca Juga :  Rakor Sultra 2025, Konawe Utara Tegaskan Langkah Nyata Lawan Korupsi

Pemekaran wilayah administrasi merupakan salah satu bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mendorong pemerataan pembangunan dan pelayanan publik.

“Tentunya dengan adanya Kecamatan Wanggudu, diharapkan terjadi peningkatan kualitas hidup masyarakat, pemerataan anggaran pembangunan, serta peningkatan koordinasi lintas sektor di wilayah setempat,” Jelasnya.

Tim Verifikasi dari Biro Pemerintahan dan OTDA Setda Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip akuntabilitas.

“Semua keputusan harus berbasis pada data dan kebutuhan nyata di lapangan. Kita ingin pastikan bahwa kecamatan yang baru tidak hanya terbentuk di atas kertas, tapi betul-betul siap secara kelembagaan dan pelayanan dari 10 desa yang kami kunjungi,” tegas Sayidina. (**)


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!