Konawe Utara Sosialisasi Pemekaran Kecamatan Wanggudu

Kabag Tata Pemerintahan Konut, Nur Adnan Ari Putra, S,IP (kiri) dan Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang administrasi kewilayahan di salah satu hotel di wanggudu. Rabu, (03/07/2024).

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Pemkab Konut) melalui Bagian Tata Pemerintahan gelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang administrasi kewilayahan di salah satu hotel di wanggudu. Rabu, (03/07/2024).

Sosialisai ini bertujuan untuk pemekaran Kecamatan Wanggudu dari Kecamatan Asera. Rencana pemekaran ada 8 yang dilepas dari total 19 kelurahan/desa di Kecamatan Asera, dan 2 Desa dari Kecamatan Andowia.

Narasumber sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang administrasi kewilayahan dihadiri oleh Analis Kebijakan Ahu Muda Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sultra, Sayidina Suparhadi, S.Sos., M.Si, Badan Informasi Geospasial, Adityasandi, Mufid Damar Pidekso, Mewakili Sekda Konut, Staf Ahli, Ram Asyur Supu, SH.

Analis Kebijakan Ahu Muda Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sultra, Sayidina Suparhadi, menjabarkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, disebutkan kecamatan adalah sebuah perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara pemerintahan umum.

“Kelurahan/Desa dalam PP Kecamatan disebutkan sebagai perangkat Kecamatan, kelurahan/desa bukan lagi perangkat daerah, hal ini adalah amanat dari Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” Ungkapnya.

Pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat dilaksanakan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kecamatan dan mengoptimalkan pelayanan publik di Kecamatan sebagai perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

“Undang-undang dasar 23 rancangan peraturan daerah. PP 19 tahun 2008 langsung ke gubernur saja, tapi sekarang PP 23 langsung Mendagri. Dasar pembentukan kecamatan, dasar teknis dan batas wilayah, nama kecamatan yang akan dibentuk. Syarat pembentukan kecamatan harus dipenuhi,” Jelas Sayidina Suparhadi.

Sementara itu, Kepala bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Konut, Nur Adnan Ari Putra, S,IP, mengatakan rencana nama yang diusulkan adalah Kecamatan Wanggudu. Pilihan nama yang disepakati bersama terkait pemekaran kecamatan ini perlu diperhatikan dampak history wilayah.

“Jadi, tidak hanya berbicara soal pengembangan kota saja. Tujuan pemekaran Kecamatan Wanggudu adalah untuk mempermudah pelayanan masyarakat dengan mendekatkan kantor pemerintah kecamatan dengan desa bawahannya,” Ucap Nur Adnan Ari Putra kepada awak media Rakyatpostonline.com

Menurutnya, perlu juga dilakukan koordinasi dengan instansi lintas sektor. Ini akan berkaitan pada perubahan identitas tempat tinggal dalam data kependudukan. “Bahkan termasuk administrasi lain seperti SIM, STNK, BPKB, dan surat-menyurat lainnya,” jelasnya.

Nur Adnan Ari Putra menegaskan pihak eksekutif bersama akademisi perlu mengkaji berbagai aspek seperti sosial, ekonomi, dan dampak terhadap masyarakat secara keseluruhan, guna mempersiapkan ranperda untuk diusulakan ke kemendagri bersama DPRD melalui biro pemerintahan prov.

“Hal ini perlu dipermantap kepada DPRD, karena akan terkait pada pembentukan peraturan daerah mengenai pemekaran kecamatan mengikuti kaidah PP No 17 tahun 2018 tentang Kecamatan. Prosesnya tahun 2024 ini kita sudah mengusulkan Raperdanya ke Mendagri untuk dimekarkan kecamatan wanggudu,” pungkasnya. (**)


Laporan : Syaifuddin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *