Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Keputusan Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si., yang menghentikan sementara aktivitas PT Marketindo Selaras (MS) melalui Surat Keputusan Nomor 50081/2741 tertanggal 10 Juni 2025, mendapat apresiasi luas dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan awal pemerintah daerah terhadap warga yang selama ini terlibat dalam konflik agraria akibat aktivitas perusahaan yang kontroversial.
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PUSPAHAM), Kisran Makati, menyebut keputusan tersebut sebagai tindakan progresif yang menunjukkan kepemimpinan responsif terhadap keresahan warga dan potensi konflik horizontal yang terus meningkat.
Ia menilai kebijakan itu merupakan pintu masuk penting menuju penyelesaian struktural atas persoalan agraria yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Tiga poin utama yang diapresiasi dari langkah Bupati antara lain: respons cepat terhadap eskalasi konflik, pendekatan damai yang menghindari cara-cara represif, serta instruksi koordinasi multipihak yang membuka ruang dialog lebih inklusif.
Namun, Kisran juga mengingatkan bahwa penghentian ini bersifat sementara dan perlu pengawalan serius agar tidak berhenti pada simbolisme politik tanpa penyelesaian substansial.
Sejumlah persoalan yang perlu diwaspadai mencakup dugaan bahwa PT MS belum mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU), sejarah wanprestasi perusahaan pendahulunya PT SMB, serta perubahan komoditas secara sepihak dari tebu ke sawit tanpa dasar hukum yang sah.
Kisran juga menyinggung praktik pecah-belah sosial yang diduga dilakukan perusahaan dengan memanfaatkan sebagian warga untuk meredam kritik, serta penegakan hukum yang belum menyentuh aktor-aktor struktural dalam konflik ini.
PUSPAHAM mendorong lima langkah pengawalan lanjutan, yakni audit legalitas PT MS, pemulihan hak warga terdampak, transparansi dalam proses verifikasi, penegakan hukum terhadap pelanggaran perusahaan, serta reformasi tata kelola agraria di Konawe Selatan.
Selain itu, tiga rekomendasi strategis juga diajukan: pembentukan tim terpadu penyelesaian konflik, pendokumentasian sejarah agraria secara sistematis, serta pemantauan partisipatif oleh masyarakat sipil.
“Ini bukan sekadar persoalan lahan, tapi ujian keberpihakan kita sebagai bangsa: pada rakyat yang menjaga ruang hidupnya, atau pada korporasi yang melanggar aturan,” tegas Kisran.
PUSPAHAM menegaskan siap berkontribusi aktif dalam proses penyelesaian konflik yang adil, transparan, dan bermartabat, demi tegaknya keadilan agraria yang sesungguhnya di Konawe Selatan. (**)
Laporan : Syaifuddin