Hukrim  

Drama Perselingkuhan Dua Guru Terbongkar di Kamar Hotel Kendari: Hukum Siap Bicara

Ilustrasi

Kendari, Rakyatpostonline.com – Di tengah semangat pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi moral dan etika, publik dikejutkan oleh kisah perselingkuhan dua aparatur sipil negara (ASN) yang juga guru dari dua sekolah menengah atas berbeda.

Insiden tersebut terjadi di sebuah kamar hotel kawasan Kambu, Kota Kendari, pada Sabtu (26/04/2025), ketika seorang istri berinisial J (50) memergoki suaminya, AYD, guru dari SMAN 10 Konawe Selatan, sedang berduaan dengan rekan sejawatnya, PM, guru dari SMAN 10 Kendari.

Dengan didampingi anggota keluarga, J mendobrak pintu kamar hotel tempat pasangan terlarang itu berada. Kemarahan dan luka akibat pengkhianatan tidak hanya menghancurkan kepercayaan dalam rumah tangga, tapi juga menyeret persoalan ini ke ranah hukum.

Baca Juga :  Proyek Perkuatan Tebing Rp2 Miliar di Konawe Selatan Disorot, Diduga Sarat Penyimpangan

J melalui kuasa hukumnya, Jumadan Latuhani, S.H., secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Poasia pada hari itu juga, pukul 19.20 WITA.

“Klien kami merasa dikhianati tidak hanya sebagai istri, tetapi juga sebagai warga negara yang menaruh harapan pada moralitas tenaga pendidik. Ini bukan sekadar urusan pribadi, tapi mencoreng institusi pendidikan,” tegas Jumadan.

Baca Juga :  Proyek Perkuatan Tebing Rp2 Miliar di Konawe Selatan Disorot, Diduga Sarat Penyimpangan

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Poasia, AKP Jumiran, S.H. menegaskan bahwa proses penyelidikan sudah dimulai. Sejumlah saksi telah diperiksa, dan visum terhadap perempuan yang diduga sebagai selingkuhan turut dilakukan. Ia juga menekankan bahwa status sebagai ASN tidak akan menghambat jalannya proses hukum.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum. Siapa pun yang terbukti melanggar, akan kami proses secara transparan dan profesional,” ujar AKP Jumiran.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas karena melibatkan dua guru yang semestinya menjadi teladan. Di tengah sorotan terhadap dunia pendidikan yang belakangan diuji integritasnya.

Baca Juga :  Proyek Perkuatan Tebing Rp2 Miliar di Konawe Selatan Disorot, Diduga Sarat Penyimpangan

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik terhadap profesi pendidik tak boleh dikhianati oleh tindakan pribadi yang melanggar hukum dan norma sosial.

Hingga saat ini, penyidikan masih berlanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk membawa kasus ini ke ranah hukum secara tuntas, seraya menyampaikan pesan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran etika, terlebih oleh mereka yang mengemban tugas mendidik generasi penerus bangsa. (**)


Laporan : Muh. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!