Kolaka, Rakyatpostonline.com – Lembaga Pengawas Penegakan Hukum (LPPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, tidak kooperatif dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang tengah bergulir.
Hal ini menyusul berapa kalinya ketidakhadiran Abdul Azis dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, tanpa alasan yang jelas.
Menurut Ketua LPPK Sultra, Karmin, SH., mangkirnya Abdul Azis dari pemanggilan Kejari Kolaka berulang kali menimbulkan kecurigaan bahwa ia sengaja mengaburkan persoalan hukum yang sedang ditangani.
“Sudah beberapa kali Kejari Kolaka menjadwalkan pemeriksaan, tapi Abdul Azis tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Ini patut diduga sebagai upaya untuk menghindari proses hukum dan membiarkan kasus ini mengambang,” ujar Karmin, Senin (17/3/2025).
Pemeriksaan Ditunda Tanpa Penjelasan Rinci
LPPK Sultra mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, SH. Namun, jawaban yang diterima justru semakin menambah tanda tanya.
“Kami menghubungi Kasi Intel Kejari Kolaka melalui pesan WhatsApp pada 12 Maret 2025. Ia menjawab bahwa pemeriksaan Bupati Koltim ditunda, tetapi tidak merinci alasan mengapa Abdul Azis tidak hadir,” ungkap perwakilan LPPK Sultra.
Ketidakjelasan alasan penundaan pemeriksaan ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada intervensi tertentu dalam kasus ini.
LPPK Sultra menegaskan bahwa Kejari Kolaka harus bertindak tegas dalam menegakkan hukum. Jika Abdul Azis terus mangkir dari pemanggilan, Kejari Kolaka seharusnya mengambil langkah lebih lanjut, termasuk melakukan pemanggilan paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami meminta Kejari Kolaka agar tidak bermain-main dalam menangani kasus ini. Jika Bupati Kolaka Timur terus mangkir, segera terbitkan surat panggilan paksa. Jangan sampai hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” tegasnya.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Kejari Kolaka, apakah mereka akan tetap independen dalam menegakkan hukum atau justru membiarkan kasus ini menguap begitu saja. (**)
Laporan: Muh. Sahrul