Bupati Koltim, Tony Herbiansyah Serahkan SK Honorer Sebanyak 1.604 Orang

PENYERAHAN SK HONORER | Bupati Koltim, H. Tony Herbiansyah, Penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Pegawai Non PNS Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) TA.2020 di aula pemda. Selasa (17/3/2020). (Foto. Sultan/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Kolaka Tiimur, Rakyatpostonline.com – Bupati Koltim, Tony Herbiansyah menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan pegawai non PNS Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) TA. 2020 di aula pemda. Selasa (17/3/2020).

Penyerahan langsung dari setiap perwakilan mulai dari tenaga medis, staf kecamatan dan lurah serta honorer di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kolaka timur. Surat keputusan Bupati (SK) di serahkan oleh Bupati kolaka timur di dampingi ibu ketua Penggerak PKK Kabupaten Kolaka Timur, Sekretaris Daerah, Kepala Badan BKPSDM kolaka timur.

Sambutan dan arahan Bupati Kolaka Timur, Tony Herbiansyah mengatakan pelayanan menjadikan objek vital dalam mengemban amanah sebagai aparatur. “Setiap tenaga kontrak marilah kita memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Pemerintah daerah memberikan SK honor sebanyak 1.604 orang untuk mengemban amanah masyarakat dalam melayani.” Ungkap Tony Herbiansyah, dalam sambutannya.

Pimpinan daerah sangat bijak, oleh karena itu tunjukanlah loyalitas untuk masyarakat, bagaimana kita meningkatkan kedisiplinan, loyal kepada pimpinan dan kita berharap bahwa ke depan akan di lakukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Kita menunggu keputusan pusat mudah-mudahan dengan adanya SK bisa di angkat menjadi P3K. PNS juga harus beri contoh kepada pegawai kontrak jangan sampai pegawai kontrak lebih rajin dari PNS,” Pintahnya.

Bupati Koltim, Tony Herbiansyah, juga menghimbau agar untuk saat ini menghindari salaman, memakai masker dan menggunakan anti septik, agar terhindar dari virus corona, selain itu harus rajin cuci muka dan kaki. juga memerintahkn OPD agar membayarkan honor selama 2 bulan.

“Saya tegaskan bahwa kesejahteraan sudah terpenuhi olehnya itu kita harapkan semua harus leih ditingkatkan dalam hal kedisiplinan,” Tutup Bupati Koltim.

Selanjutnya, setelah penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan pegawai non PNS Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) TA. 2020. Di langsungkan acara kajian dan doa bersama yang di tuntun oleh Ustad. Zezen, masayarakat dapat di jauhkan dari wabah virus corona. (A)

Laporan: Sultan
Editor: M. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *