Dituding Berhentikan Aparat Desa Sepihak, Ini Kata PJ Kades Awila Puncak

DPMD Konut memanggil resmi PJ Kades Awila Puncak terkait adanya pergantian aparat desa secara sepihak. Selasa, (08/03/2022). (*Ist/RP)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala desa (Kades) Awila Puncak, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Rita Dwianti, menepis tudingan pihaknya melakukan pemberhentian ke enam perangkat desa secara sewenang-wenang atau sepihak.

Diketahui sebelumnya media ini telah menayangkan pemberitaan “Koppda Sultra Bakal Laporkan PJ Kades Awila Puncak Ke Ombudsman RI”. Hal itu menuai tanggapan beragam dikalangan masyarakat desa setempat. Sebab, jumlah yang diberhentikan dari aparat desa yang dimaksud keliru.

Menurut PJ Desa Awila Puncak, Rita Dwianti, bahwa setelah apa yang dilayangkan Koalisi Pemuda Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (Koppda Sultra) lantaran diduga memberhentikan enam orang aparat desa dilakukan tidak sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku. Itu tidak benar adanya.

“Saya menjalankan tugas dengan niat tulus dan tidak punya tendensius yang berlebihan. Sebab, saya selaku orang yang telah dipercayakan sebagai PJ Desa, mengembang tugas tidak mengambil keputusan untuk memberhentikan perangkat desa dengan cara otoriter dan kedengkian,” Ucap Rita, kepada Rakyat Post. Selasa, (08/03/2022).

Karena menurutnya, pemberhentian perangkat desa sudah diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Saya luruskan informasi yang telah ditudingkan Koppda Sultra kepada saya selaku PJ Desa. Dari ke enam perangkat yang dimaksud. Bahwa, dua orang perangkat desa telah aktif bekerja di perusahaan tambang nikel di konut, dan satu orangnya menjadi pengurus partai. Demi mengedepankan optimalisasi pelayanan pemerintahan desa dan tugas pokok, kami suruh memilih. Dan mereka memilih mengundurkan diri dari perangkat desa,” Jelasnya.

PJ  Kepala Desa Awila Puncak, Rita Dwianti. (*Rul/RP).

Adapun yang ketiga orangnya lagi, lanjut Rita Dwianti, itu tidak diberhentikan, tetapi diroling dengan tujuan mengefisiensikan pelayanan dan penempatan kepala dusun sesuai rumah aparat yang bertempat tinggal di dusun tersebut, melalui keterwakilan rumah masing-masing dusun.

“Sebab, masyarakat mengeluhkan kenapa kepala dusun 1 tinggalnya di dusun 2. Olehnya itu kita rapikan dengan meroling sesuai keterwakilan rumah pada masing-masing dusun. Jadi jangan kasian ditendesikan politik yang tidak-tidak kepada saya. Bahkan DPMD Konut sudah menyurati saya untuk mengklarifikasikan terkait hal ini,” Jelasnya.

Pihaknya berprinsip dalam pelaksanaan pemerintahan di desa awila puncak, agar tidak mudah terjadi tindakan yang memberhentikan perangkat desa tidak sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku. Semua melalui panitia penjaringan dan penyaringan calon aparat desa. Bukan sewenang-wenang menunjuk sana sini karena dia keluarganya.

Sementara itu, DPMD Konut melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Sukarjo L, mengatakan, semua harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, kita menjalankan tugas ada mekanisme. Menekankan dalam menjalankan kewenangannya, Kades perlu didukung dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kompetensi, dan mampu melihat serta menyesuaikan perkembangan zaman.

“Kita sudah memanggil PJ Desa Awila Puncak meminta klarifikasi apa yang menjadi letak permasalahan. Bahwa apa yang dimaksudkan itu demi menekankan optimalisasi pelayanan kepada aparatur desa dalam menjalankan tupoksinya. Oleh karena itu kita menekankan peningkatan kualitas aparatur/perangkat desa juga menjadi tanggung jawab PJ Kepala Desa,” Jelasnya. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *