Koppda Sultra Bakal Laporkan Pj Kades Awila Puncak ke Ombudsman RI

Sekretaris Umum, Koalisi Pemuda Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (Koppda Sultra) Robby Anggara. (*Ist/RP)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Pemberhentian enam Perangkat Desa Awila Puncak, Kecamatan Molawe, kini berbuntut panjang, lantaran diduga dilakukan tidak sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Umum, Koalisi Pemuda Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (Koppda Sultra) Robby Anggara, kepada Rakyatpostonline Minggu (6/3/2022), mengungkapkan bahwa Kepala Desa (Kades) Awila Puncak telah memberhentikan aparatnya, tanpa adanya Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

Benar bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kades memiliki wewenang penuh untuk memberhentikan perangkatnya. Namun pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, mekanisme pemberhentian oleh Kades Awila Puncak kata Robby, telah melanggar ketentuan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017, dimana perangkat desa diberhentikan karena meninggal dunia atau permintaan sendiri.

Kepala desa berhak memilih mitranya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa. Pihak yang dianggap sejalan dengan visi dan misinya tentu menjadi prioritas agar tercapai pemerintahan desa yang lebih baik.

Namun alasan itu tidak dapat mengesampingkan kewajiban Kades untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur.

Olehnya, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur, bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

“Setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada. Namun demikian berbanding hal dengan apa yang terjadi di Desa Awila Puncak,” terangnya.

Menurut Robby, Kondisi ini melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan pemerintah yang di luar dari itu dapat termasuk bukan wewenang, melampaui wewenang, atau sewenang-wenang.

Robby Juga Menduga, selain alasan-alasan tersebut diatas, pihaknya juga menilai Pj Kades Awila Puncak tidak cakap administrasi dalam membuat surat keputusan pemberhentian para perangkat desa.

“Dalam waktu dekat kami akan segara melakukan pelaporan resmi ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi pemberhentian perangkat desa yang di lakukan Pj Kades Awila Puncak,” tegas Robby Anggara. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *