Demonstrasi FAHHAM Sultra: Adili Ramadio Wakil Bupati Buton Utara

Wawancara Koordinator lapangan FAHHAM Sultra, Tito Marhaen. Jumat, (25/9/2020).

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com | Demonstrasi massa aksi Front Aktivis Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (FAHHAM-Sultra) mendesak Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera mengadili Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio, terjerat kasus asusila. Sebab dalam kasus itu Kepolisian Resor Muna menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur sejak tahun 2019.

Koordinator lapangan FAHHAM Sultra, Tito Marhaen, dalam orasinya mengatakan, lambatnya penanganan kasus asusila yang dilakukan Wakil Bupati Butur oleh penegak hukum di Kabupaten Muna, dapat mencederai supremasi penegakkan hukum di bumi anoa, dan kurangnya kepercayaan masyarakat atau korban yang telah meminta keadilan hingga saat ini belum terkabulkan.

“Laporannya tertuang dalam Laporan Polisi (LP) nomor: LP/ 18 / IX /2019 / Sultra/Res Muna/Spkt Sek Bonegunu, tanggal 26 September 2019. Perbuatan asusila ini sangat melanggar moral yang dilakukan oleh seorang pejabat publik yang harusnya menjadi panutan masyarakat, namun Ramadio selaku Wakil Bupati Butur telah melakukan hal tersebut,” Ungkap, Tito Marhaen. Jum’at, (25/9/2020).

Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Ramadio pertama kali dilaporkan ke polisi oleh ayah korban berinisial E (51) ke Polsek Bonegunu di Buton Utara, yang masih masuk wilayah hukum Polres Muna. Menurut Tito, Ramadio sebagai status terdakwa belum juga ditahan oleh Pengadilan Negeri Raha, sehingga FAHHAM Sultra meminta dengan tegas kepada Pengadilan Tinggi Sultra.

“Kami dari FAHHAM Sultra mendesak Kepala Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara agar segera menginstruksikan kepada Pengadilan Negeri Raha, segera adili dan menyidangkan Ramadio (Wakil Bupati Butur) atas kasus asusila pencabulan anak dibawah umur, yang statusnya sudah terdakwa,” Pintah, Tito.

Lebih Lanjut, pihaknya meminta kepada Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi, SH agar tidak melantik pelaksana tugas Bupati Buton Utara yang sedang bersangkutan kasus hukum, apalagi perbuatan asusila.

“Kami tidak mau Buton Utara dipimpin seorang pejabat yang pada posisi sebagai terdakwa apalagi tersandung kasus pencabulan yang korbannya masih dibawah umur, dimana moralitas pemerintah,” Jelasnya.

Korban dugaan pencabulan yang dilakukan Ramadio berusia 14 tahun pada tahun 2019 kemarin, dan masih duduk di bangku sekolah. Sehingga, Lanjut Tito, korban mengadukan perbuatan Ramadio dan mucikari T ke orang tuanya, namun lagi dan lagi mucikari sudah divonis kurungan penjara. Namun anehnya si pelaku eksekutor masih berlenggang kiri kanan menghirup udara bebas tanpa perlakuan hukum yang sama dari mucikari.

“Menghimbau kepada bapak Gubernur Sulawesi Tenggara dalam menentukan kebijakan agar mengedepankan pertimbangan hukum dan dampak sosial yang akan timbul, sehingga kami dari FAHHAM Sultra terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” Paparnya.

Massa aksi diterima langsung Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Andi Isna Renishwari C, SH,MH, Hakim Ad-Hock, Ferdinandus B, SH dan Wakil Panitera, Norhasidi, SH.

Andi Isna Renishwari C, SH,MH, mengatakan, pihaknya sudah komunikasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Raha, dan sudah disampaikan kasusnya sementara dalam penanganan.

“Sudah kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Raha agar kasus ini ditangani dengan sebaik-baiknya sesuai dengan hukum yang berlaku, dan sudah kami ingatkan kepada Pengadilan Negeri Raha agar dalam penanganan kasus ini harus secara komprehensip dan objektif, tidak memandang siapa,” Tegas, Andi Isna. (**)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *