Istri Diduga Dibawa ke Hotel, Suami Keberatan Kepada Dirut PT.SSSJ, AP2 Sultra Bertindak

La Ode Hasanuddin Kansi, Dewan Pembina Lembaga Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra).

[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”1″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Suatu hubungan pernikahan, ada beberapa hal sensitif yang semestinya telah disepakati bersama terlebih dahulu untuk meminimalisasi gesekan dan pertengkaran. Misalnya ialah soal batasan kedekatan istri dengan rekan kerja laki-laki atau pimpinan di suatu perusahaan, terkadang, demi urusan profesionalitas pekerjaan, istri diharuskan bekerja dalam sebuah tim yang terdiri dari rekan kerja laki-laki.

Bahkan Paling sering terjadi ialah menyelesaikan tugas bersama di luar kota bahkan hingga nginap di salah satu hotel. Hal inilah membuat suami marah dan merasa tidak di hargai apalagi keluar daerah tanpa seizin dari suami.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pembina Lembaga Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Hasanuddin Kansi, menyorot soal kasus ini. Sebab suami dari istri yang di pekerjakan perusahaan PT.SSSJ, merasa keberatan atas kejadian itu. Minggu, (12/04/2020).

“Setelah apa yang dilakukan oleh pihak Management ‘PT.SSSJ’ yang berkantor di salah satu wilayah di kota Kendari, Sulawesi Tenggara terkait perekrutan tenaga kerja, tidak sesuai mekanisme yang ada. Dimana kami menduga ‘PT.SSSJ’ melakukan hal hal yang mengara pada tindakan melanggar norma agama dan asusila,” Tegas, La Ode Hasanuddin Kansi.

Menurut La Ode Hasanuddin Kansi, berdasarkan keterangan suami korban berinisial ‘D’, bahkan bisa saja sampai perbuatan perzinahan, yang berdampak pada pencemaran harkat dan martabat pribadi tenaga kerja dan keluarga besar tenaga kerja.

“Hal ini kami mendapat imformasi laporan keluhan dari seorang suami korban yang merasa keberatan dengan perlakuan perusahaan yang dituju, dimana istri dia (Korban) diperkerjakan dengan cara yang tidak wajar dibawa ke hotel di wilayah Raha, tanpa sepengetahuan selaku suami,” Bebernya.

Diketahui, korban merupakan istri dari salah seorang kontraktor ternama di Sultra, dan korban adalah salah satu kader partai yang 2019 lalu pernah ikut caleg di salah satu kabupaten di Sultra berpendidikan terakhir S2 (Magister Ekonomi).

“Istrinya ini dipekerjakan sebagai sekertaris di perusahan tersebut. Hingga istri orang dibawah menyeberang diluar daerah kota kendari serta dikasih menginap di sebuah hotel di kota raha. Atas perbuatan ini. Lembaga AP2 SULTRA berkoordinasi kepihak penegak hukum untuk segera menindak lanjuti,” Tambahnya.

Ditempat berbeda, suami ‘D’ dari istri tenaga kerja perusahaan ‘PT.SSSJ’ selaku korban, usai di wawancara media ini, mengatakan sangat keberatan atas hal tersebut, dirinya menceritakan kronologis kejadian itu, “Saya masih di jakarta pak, istriku di bawah di raha, dia menginap di hotel berapa orang tapi dia sendirinya bersama pihak Dirut ‘PT.SSSJ’. Baru dua hari dia bekerja. Berarti masih dalam training. Saya berpikir semoga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” Ungkapnya.

La Ode Hasanuddin Kansi, bersama pihak suami korban ‘D’ selanjutnya akan mengambil langkah hukum. “Suami siapa yang terima jika istrinya dibawah menyeberang daerah dan dikasi menginap di sebuah hotel tanpa sepengetahuan suami.” Tegasnya. (*)

(Tim Redaksi)

Respon (1)

Komentar ditutup.