Pangkalan Gas LPG Membandel, DPC IV Hiswana Migas Sultra Dukung PHU

Ketua DPC IV, Hiswana Migas Sultra, H. Rachman Siswanto Latjinta SE bersama pengurus Hiswana Migas Sultra, (Kedua dari kiri).

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com | Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) berhasil mengamankan tabung gas LPG Sebanyak 350 buah dan 3 unit kendaraan pick up yang digunakan mengangkut tabung, diamankan dari tiga tangan pelaku sebagai barang bukti, selasa, (22/9/2020). Atas pelanggaran pendistribusian serta menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), kini telah ditindak dan akan menjalani proses hukum.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC IV Hiswana Migas Sultra, H. Rachman Siswanto Latjinta, SE, sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian yang telah mengamankan barang bukti dan selanjutnya akan melakukan proses hukum terhadap oknum pelaku pelanggaran saat di wawancarai media ini, Rabu (23/9/2020).

“Maka atas kejadian ini, saya selaku Ketua DPC IV Hiswana Migas Sultra berharap agar seluruh pangkalan LPG 3 kg tetap menjalankan tugas penyaluran sesuai aturan, dan atas kejadian dilapangan baru baru ini, artinya menjadi pelajaran dan peringatan terhadap pangkalan agar jangan bertindak diluar aturan yang telah ditentukan karena imbasnya merugikan masyarakat,” Tegas H. Rachman.

Menurutnya, dengan perbuatan salah satu oknum pangkalan yang bandel tersebut dirinya berharap adanya pemutusan hubungan usaha (PHU) dan semoga ini bisa menjadi pelajaran berharga dan tidak di contoh bagi pangkalan-pangkalan lain, agar tidak berbuat seperti yang merugikan masyarakat di kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) berhasil mengamankan tabung gas LPG Sebanyak 350 buah dan 3 unit kendaraan pick up yang digunakan mengangkut tabung. Selasa, (22/9/2020).

“Saya menghimbau kepada pangkalan- pangkalan semoga ini jangan di contoh khususnya yang ada di Sulawesi Tenggara, makanya saya melihat dari berita online harga eceran telah terjadi melampaui Harga Eceran Tertinggi,” Sorotnya.

Jauh hari pihaknya sudah memberikan imbauan kepada pangkalan agar tidak melampaui harga tertentu dari regulasi pemerintah.

“Padahal kami sudah tegaskan kepada pangkalan-pangkalan jangan melampaui harga yang di putuskan oleh pemerintah. Maka, yang melakukan pelanggaran itu harus ditindak tegas, dan sudah saatnya harus dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) tidak ada lagi sistem pembinaan di dalamnya, memang sudah harus diputuskan,” tegas H. Rahcman.

Kalau perlu kata dia, langsung dicabut papan pangkalannya dan izinya supaya bisa menjadi pelajaran dan tidak dicontoh oleh pangkalan lain.

Sementara itu, terkait pemutusan hubungan usaha terhadap pangkalan dari agen penyalur, juga sangat diapresiasi dan mendapat dukungan dari Ketua DPC.IV Hiswana Migas Sultra H.Rachman Siswanto Latjinta, SE.

“Jadi pangkalan yang sudah melanggar tersebut kami akan melakukan pemutusan hubungan usaha dari agen PT. Mega Nur Latjinta, dan PT. Nurmiaty Mandiri Gas, yang beralamat di Jalan poros Abeli Sawa Desa Lasolo Kecamatan Anggolomoare- Kendari. Kami telah memutuskan hubungan usaha terhadap pangkalan Nomor ID 79341 8858 536035 Atas Nama Jumartin yang beralamat di kelurahan Anggaberi Kecamatan Anggaberi Kabupaten Konawe , pemutusan hubungan Usaha (PHU) terhitung sejak dikeluarkannya tanggal 22 September 2020,” Pungkas, H. Rachman. (**)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *