Ampuh Sultra Sesalkan Pernyataan Kapolda Sultra Terkait Masuknya TKA China

MEREBAHNYA VIRUS CORONA | Kapolda Sultra, Brigjen Pol Drs, Merdisyam, M.Si.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Hendro Nilopo, selaku Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara (SULTRA), menyarankan kepada pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara agar di dalam memberi pernyataan ataupun penyampaianya terlebih dahulu harus di Klarifikasi dan terkonfirmasi terkait kebenaranya.

Hendro Nilopo, atau sapaan akrabnya Egis mengatakan, jangan hanya masyarakat yang diingatkan mengenai ancaman pidana terkait penyebaran video Tenaga Kerja Asing (TKA) China yang masuk ke Sultra pada hari Minggu, 15 Maret 2020, kemarin.

Logo Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara (SULTRA)

“Kapolda Sultra juga seharusnya berhati-hati dalam memberikan keterangan atau penjelasan yang belum terkonfirmasi dengan benar, karena Itu juga merupakan pidana lho, sebagaimana dalam Pasal 55 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik itu jelas ditegaskan bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”. Ucap Egis pada Rakyatpostonline.com melalui media telpon, Senin (16 maret 2020).

Lanjut Egis, bahwa dari puluhan TKA yang di datangkan di Sulawesi Tenggara tidak menutut kemungkinan itu bersih dari virus Corona, hingga Ampuh Sultra mempertanyakan apabila ada TKA yang di datangkan terinfeksi virus Coronavid19 yang akan mempertanggung jawabkan siapa.

“Nah, kalau misalnya dari puluhan TKA itu yang datang di Sultra pada hari Minggu, 15 Maret 2020 ada salah satu yang terinfeksi Virus Corona kemudian menyebarkan kepada masyarakat. yang akan bertanggung jawab siapa?” Tanya Egis.

Kemudian, Egis juga menyoroti Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang telah memberikan himbauan sejak Bulan Februari 2020 bahwa Pekerja dari Cina sudah tidak diizinkan lagi masuk ke Indonesia termasuk di Sulawesi Tenggara.

Masih Egis, Dirut AMPUH SULTRA menyarankan agar Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait agar kiranya menyelidiki dalang di balik masuknya TKA Cina di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara ini guna demi keamanan masyarakat Sultra.

“Untuk itu kami berharap demi keamanan di Sultra agar Kapolda Sultra serta pihak-pihak yang berwenang untuk menyelidiki siapa dalang masuknya TKA Cina di Sultra pada hari Minggu kemarin. Karna selain demi keamanan di Sultra juga sebagai sikap mengindahkan himbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan sejak bulan Februari lalu”. Pungkasnya (A)

Laporan: Julianto
Editor: M. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *