Angkut Kayu Ilegal, Dua Dump Truck di Amankan Koramil Asera

Koramil 08 Asera Mengamankan Dua Unit Kendaraan Dump Truck Pengangkut Ilegalloging. (Syaifuddin/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Dua Unit Mobil pengangkut kayu jenis Dump Truck bernomor polisi DD 8462 KS dan DT 9296 LE, diamankan Babinsa Koramil 1417-08 Asera, karena tidak memiliki dokumen resmi. Kedua mobil tersebut diamankan pada saat melintasi jalur Asera menuju Kendari di pertigaan andowia Asera. pada pukul 23.30 wita. Minggu (19/1/2020)

Serda La Gawe, bersama Sertu Pindah, dan Serda Amiluddin, (Anggota Koramil 08 Asera red) saat sedang berjaga dikoramil 08 Asera, sempat menaruh curiga terhadap mobil dump truck di kemudikan oleh Andre dan Imran, karena melintas di waktu terbilang rawan, sekira pada pukul 23.30 Wita, untuk itu mereka melakukan penahanan terhadap keduanya, kemudian melakukan pemeriksaan, dan hasilnya di dapati kedua mobil itu mengangkut kayu jenis Huma dan kayu merah berbentuk bantalan.

Diketahui Balok masing- masing bermuatan 10 kubik tanpa dilengkapi surat – surat dan dokumen pendukung. Kemudian Anggota Babinsa membawa kedua mobil tersebut ke koramil 08 Asera, untuk diamankan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Danramil 08 Asera.

Danramil 08 Asera, Mayor Inf Drs.H. Hilman Nur, M.A.P, mengatakan pihaknya telah melaporkan kejadian penangkapan ilegal loging dengan melakukan tindakan penahanan dua unit Kendaraan jenis dump truck saat melintas membawa kayu berbentuk bantalan, kepada Dandim 1417/Kendari. “Untuk sementara kedua mobil ini kami tahan hingga menunggu perintah selanjutnya dari Komandan Kodim,” Ucap H. Hilman Nur.

Kolonel Inf Drs. Alamsyah, M.Si, Selaku Dandim 1417/Kendari yang menerima laporan dari Danramil 08 Asera, mengatakan proses penahanan masih dilakukan hingga saat berita ini diturunkan karena keduanya tidak dapat menunjukan bukti- bukti surat atau dokumen-dokumen kelengkapan, pihak Dandim akan berkoordinasi dengan kepolisian serta Dinas Kehutanan setempat untuk segera di tindak lanjuti.

Dandim juga menambahkan salah satu dampak dari penebangan liar hutan adalah banjir, dimana banjir bandang yang terjadi pada beberapa waktu lalu menimpa Kabupaten Konawe Utara, salah satunya yakni akibat penebangan hutan secara liar, sehingga berkurangnya resapan air di hutan dan menimbulkan mala petaka kepada masyarakat konut.

“Kami sebagai Aparat negara, mempunyai kewajiban penuh untuk menjaga kelestarian hutan, khususnya yang berada di wilayah teritorial Kodim 1417/Kendari. Bilamana didapatkan pengusaha kayu melakukan perambahan hutan tidak berdasarkan mekanisme prosedural yang, kami akan menindak tegas bagi para pelaku pengrusakan hutan, salah satunya ialah ilegal logging.” Tegas Kolonel Inf Drs. Alamsyah, M.Si.

Sumber : Admin Kodim 1417/Kendari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *