DPMD Konut Tindak Lanjut Kasus Penundaan Honor Anggota BPD

Kepala Bidang Pemberdayaan Desa, Sukarjo.

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Menanggapi polemik yang mencuat terkait video viral penundaan honor anggota BPD oleh Kepala Desa Andedao, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Desa, Sukarjo, memberikan tanggapan resmi.

Sukarjo menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil kedua belah pihak, yakni Kepala Desa Andedao dan anggota BPD yang dimaksud, untuk mengklarifikasi berbagai tuduhan yang mencuat.

Pemanggilan ini akan mencakup evaluasi terkait kelalaian dalam melaksanakan tugas sebagai anggota BPD, dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada serentak, serta isu lainnya seperti status tempat tinggal anggota BPD.

Baca Juga :  Aparatur Desa Lolos PPPK Belum Terima SK dan NIP Masih Berhak Terima Honor

“Kami dari pihak DPMD tentunya akan melakukan pembinaan terhadap masalah dalam video yang beredar ini dengan memediasi kepala desa dan BPD. Selain itu, kami juga akan mengklarifikasi laporan kepala desa terkait kelalaian tugas, keterlibatan dalam politik uang, dan tempat tinggal anggota BPD ini,” jelas Sukarjo. Senin, (23/12/2024).

Baca Juga :  DPMD Konut Ingatkan Kepala Desa Tidak Kaku dan Salah Tafsir Surat Edaran Bupati

Sanksi Administrasi dan Pidana
Jika terbukti bahwa anggota BPD yang bersangkutan melanggar aturan, termasuk ketidaknetralan dalam Pilkada dan keterlibatan dalam praktik politik uang, maka akan ada konsekuensi hukum yang tegas.

“Bila dalam proses ini terbukti adanya pelanggaran, maka oknum anggota BPD ini akan dikenakan sanksi administrasi hingga pidana. Sanksi yang dimaksud adalah denda sebesar Rp10 juta dan hukuman pidana penjara selama satu tahun,” tegas Sukarjo.

Baca Juga :  Pemdes Andedao Salurkan BLT dan Honor Kader Posyandu Periode Januari-Juni 2025

DPMD juga menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan dan profesionalitas antara pemerintah desa dan BPD. Oleh karena itu, mediasi akan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik dan mengedukasi semua pihak terkait tanggung jawab dan etika dalam menjalankan tugas di tingkat desa.

Menurut Sukarjo bahwa dengan adanya kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya integritas dan profesionalitas aparat desa dalam melayani masyarakat serta menjaga kepercayaan publik. (**)


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!