Konawe Utara, Rakyatpostonline.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), memastikan bahwa anggaran untuk pembayaran tenaga jasa kebersihan, penjaga malam, dan sopir dalam lingkup Pemda masih tersedia dalam tahun anggaran 2025.
Setelah pemerintah pusat melarang perekrutan tenaga honorer. Pemkab Konut telah menggodok penyiapan skema Outsourcing (pihak ketiga) untuk mengakomodir pegawai non-ASN.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang pemerintah daerah mempekerjakan tenaga honorer.
Namun, pencairannya masih menunggu arahan pimpinan daerah untuk dilakukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pergeseran anggaran.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konut, Drs. Irwan, menjelaskan bahwa perubahan mekanisme pembayaran ini disesuaikan dengan regulasi yang ada.
“Tidak bisa lagi dibayarkan dalam bentuk komponen belanja pegawai (honor), tetapi berubah menjadi belanja barang dan jasa yang dibayarkan kepada pihak ketiga sebagai penyedia jasa,” ungkap Ir. Irwan, Selasa (25/02/2025).
Hal yang sama berlaku untuk tenaga administrasi dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang selama ini berstatus tenaga honorer (Non-ASN).
Anggarannya tetap tersedia, namun skema pengelolaannya masih menunggu keputusan lebih lanjut. “Terkait skemanya, mungkin bisa ditanyakan langsung ke BKPSDM Konut,” tambahnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Konut untuk menyesuaikan diri dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang pemerintah daerah mempekerjakan tenaga honorer secara langsung. (**)
Laporan : Syaifuddin