PT GNI Angkut Batu Bara Gunakan Jalan Umum, BPTD Wilayah XVIII Sultra Geram

Kepala BPTD XVIII Kendari Sulawesi Tenggara Dr. Drs. Benny Nurdin Yusuf, Amd.LLAJ, MH, CPCE. (Tengah). (*Rul/RP)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]

Kendari, Rakyatpostonline.com – Pemuatan batu bara oleh PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), kini berbuntut masalah.

Pasalnya, PT GNI mengangkut material tersebut dari PT VDNIP, melalui jalur darat, mulai dari Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, lalu melintasi Konawe Utara (Konut), hingga tiba di Sulteng.

Terkait permasalahaan tersebut, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XXI Kendari Wilayah Sulawesi Tenggara, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Yohanis Tulak Todingrara saat dikonfirmasi oleh media ini, belum memberikan tanggapan.

Ditempat terpisah, Kepala Satuan kerja (Satker) BPJN XXI wilayah 1.2 Konut Hariono saat dikonfirmasi via whatsaapp, mengarahkan ke Tim Perijinan dan ke Badan Penyelanggara Transportasi Darat XVIII Sultra. “Kalau BPJN XXI Sultra tidak bisa tindak sendirian,” ucap singkat Hariono.

Sementara itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XVIII Kendari Sulawesi Tenggara Dr. Drs. Benny Nurdin Yusuf, Amd.LLAJ, MH, CPCE, dikonfirmasi via telepon, Selasa (1/3/2022), mengatakan bahwa pemuatan material dengan mobil 10 roda sudah melanggar berat. Dan seharusnya di kandangkan, bukan ditilang karena sudah over load dan over dimensi (ODOL).

“JBI 21.000, muatan bersih hanya maksimum 13 ton. Muatan setelah kita hitung kubikasi sudah 405000 ton,” ungkap Benny.

Dijelaskannya, berdasarkan Perdirjen No KP. 4413 tahun 2020 tentang Dimensi Angkutan Barang Curah, maksimum satu meter untuk bak besi.

Lebih lanjut Benny menguraikan, muatan yang dimuat khusus harus ada izin penyelenggaraan angkutan barang khusus, dari Dirjen Phb Darat sesuai PM 60 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan angkutan barang di jalan.

“Terimah kasih atas informasi dinda kami tindak lanjuti persoalan ini dan akan berkoordinasi ke semua pihak setelah balik dari Makassar, nanti kami sampaikan teman-teman di Kendari terkait hal ini,” tutup Benny.

Sementara itu, Ajun Komisaris Besar Polisi Jarwadi selaku Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sultra, kepada wartawan mengucapkan terimah kasih atas informasi yang disampaikan terkait dugaan pelanggaran oleh PT GNI.

“Terima kasih, nanti kami teruskan ke tim terpadu,” ucap AKBP Jarwadi via whatsapp.(**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *