[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“] Kendari, Rakyatpostonline.com | Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima kunjungan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI)/Indonesian Logistics dan Forwarders Association (ILFA) Sultra yang merupakan wadah pelaku perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang sebelumnya bernama EMKL, Selasa, (28/7/2020).
Menurut Benny dalam wawancaranya mengatakan, kedatangan asosiasi yang di Ketuai Drs. H. Abraham Untung, Wakil Ketua, Yanti Eko Sulistiyani, Sekretaris, Abd Rahim Nabok, Kompartemen bidang organisasi, Hasniati, bersama 3 (tiga) kepengurusan anggota ALFI/ILFA yang mewakili yakni, Rudi dari PT Bone Trans Berjaya (BTB), Wahyudi J.P dari PT Wahyu Utama Express (WUE) dan Yusri dari PT Mitra Intertrans Forwarding (MIF) guna melakukan diskusi dan menindaklanjuti penggunaan Alat Pemantul Cahaya (APC) yang berulangkali disosialisasikan.
Sementara Kepala Balai BPTD XVIII wilayah Sultra, Benny Nurdin Yusuf, mengatakan dalam pertemuan tersebut dibahas tentang Peraturaan Menteri (PM) No 14 tahun 2007 tentang penyelengaraan angkutan peti kemas di jalan dan PM 60 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang jalan. Dikesempatan tersebut, kedua pihak melakukan pemasangan APC di angkutan barang (triler ) dengan menggunakan stiker APC dengan bermacam warna sesu ai juknis Kementerian perhubungan
Lanjut Benny Untuk diketahui stiker APC adalah alat pemantul cahaya yang memiliki tingkat Retro revlestif yang sudah di atur dalam Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal (Dirjen) perhubungan.
Menurutnya Stiker warna putih, disamping kendaraan warna merah dibelakang kendaraan dan sedangkan untuk head itu, sebenarnya boleh distiker boleh tidak sebab sudah ada lampu depannya,” jelas Benny.
DPW ALFI/ILFA Sultra juga berjanji membantu mensosialisasikan aturan itu. Hal tersebut untuk mewujudkan Sultra sebagai percontohan zona aman transportasi
“Mereka juga berharap kedepan wilayah Sultra menjadi percontohan 100 persen angkutan peti kemas yang memenuhi syarat. ALFI/ILFA Sultra juga akan menjembatani pengurusan izin untuk setiap head trailer, yang setiap armada harus memiliki ijin penyelenggaraan angkutan barang khusus, yang dimana barang khusus terbagi menjadi 2 (dua) yakni, barang berbahaya dan barang tidak berbahaya,” terangnya.
Barang khusus lanjutnya wajib memiliki izin seperti Barang Beracun dan Berbahaya (B3) dan mudah meledak. Sementara barang khusus yang tidak berbahaya antara lain adalah angkutan barang peti kemas angkutan alat berat, hewan, tumbuhan, serta barang curah khusus seperti biji logam di antaranya biji nikel.
“Semua itu wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan barang khusus,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, lanjut Benny, ALFI/ILFA akan menyerahkan dokumen-dokumen kendaraan untuk selanjutnya diteruskan ke kementerian perhubungan.
Terkait sanksi jika melanggar atau tidak memiliki izin, juga diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2007.
“Jadi segala tindakan atau upaya yang dilakukan oleh orang perorangan, penyelanggaran angkutan di jalan dengan tidak mematuhi ketentuan tata cara pemuatan maka akan dikenakan sanksi,” ungkapnya.
Untuk menegakan aturan tersebut, BPTD Wilayah XVIII Sultra berharap, pihak kepolisian melakukan penertiban dan itu sudah komitmen kami dengan Dirlantas Polda Sultra.
“Kami berharap ketentuan ini tidak hanya dijadikan sebagai pemenuhan kewajiban saja. artinya gini yang saya pasang stiker dan pada intinya memenuhi standar,” tandasnya.
Sementara itu Ketua DPW ALFI/ILFA Sultra, Drs. H. Abraham Untung berharap diacara diskusi bersama dinas BPTD wilayah XVIII Sultra tersebut agar kiranya antara Pemerintah dan Pelaku usaha dibidang Jasa Pengurusan Transportasi atau JPT kata Abraham bisa seiring sejalan untuk memajukan Sultra dalam pengelolaan transportasi angkutan barang,” Ucapnya.
Yang dimana diketahui JPT ini adalah pelaku logistik yang sangat besar kontribusinya dalam mendistribusikan barang masuk dan keluar Sultra baik yang lokal domestik maupun export import, baik berupa sembako material projek serta hasil bumi yang apabila berjalan lancar pasti dampaknya pada perbaikan ekonomi di Sultra.
Di ketahui sesuai regulasi yang ada bahwa tujuan daripada APC adalah guna memperbaharui regulasi yang mengatur mengenai penyelenggaraan angkutan barang, kementerian perhubungan telah menetapkan peraturan menteri Nomor PM 60 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor dijalan.
Selain itu pihaknya mendorong kemajuan angkutan barang yang sudah jauh melangkah pesat, maka pada angkutan barang merupakan bagian dari manejemen perusahaan yang berupa tata kelola keselamatan yang dilakukan perusahaan angkutan umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam mewujudkan keselataman dan pengelolaan resiko kecelakaan maka dalam acara ini turut di sosialisasikan peraturan Direktur jenderal perhubungan darat nomor KP 3996 / J.502/DRJD/ 2019 tentang alat pemantul cahaya kendaraan bermotor
Kenapa demikian karena ada beberapa urgensitas perlunya APC misalnya karena saat ini tingginya angka kecelakaan tabrak belakang atau tabrak samping kendaraan, biasa hal itu dikarenakan akibat pengemudi tidak melihat adanya kendaraan didepan, keadaan lingkungan yang gelap. (*)