LPM Sultra Tuding BPJN XXI Kendari Diduga Lakukan Lelang Inprosedural

La Ode Abdul Jabar

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Lembaga Pemerhati Masyarakat (LPM-Sultra) yang terdiri dari Massa Mahasiswa Unhalu Sultra, turun melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Direktorat Jendral Bina Konstruksi Kementrian Pekerjaan Jalan dan Perumahan Rakyat, di Kendari, Sulawesi Tenggara. Tepatnya di Balai Pokja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Penerimaan Satuan Kerja Lingkup Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XXI yang beralamat kantor pperumahan elit Citra Land Kendari. Senin kemarin.

Jenderal lapangan, orator aksi massa, La Ode Abdul Jabar, dalam menyampaikan aspirasinya , meminta pihak aparat penegak hukum yang terkait, Kepolisian, KPK dan Jaksa untuk memeriksa integritas Kepala Balai 21 Kendari, oknum LPSE, ULP, Ketua Pokja dan PPK terkait. Adanya unsur dugaan kuat mall praktek KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) pada proyek jalan Wawatobi (BTS Unaaha ) menelan anggaran negara senilai Rp 48 Milyar.

Menurutnya, pada proses tender seleksi unit pengadaan barang dan jasa, melalui seleksi elektronik oleh tim panitia Pokja dan PPK di balai 21 Kendari yang katanya ketat dan prosedural.

Namun dari proses awal belum mencerminkan kebenaran aturan semestinya. Bahkan para pokja ULP telah berani merubah sisitim yang ada menabrak aturan Kepres no 16 tahun 2018 dan UU LPSE sebagaimana telah di jelaskan.

Adanya Dugaan tercium bau aroma tak sedap, pada awal pemberkasan oleh beberapa perusahaan yang layak seperti PT. KMU, dengan mengikuti seleksi tender sesuai prosedural mendapatkan ranking urutan pertama, namun belum di berikan haknya berupa undangan guna pembuktian.

Menurut La Ode Abdul Jabar, jelas sekali indikasi kentalnya korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang telah berkarat lama dalam tubuh para oknum birokrasi kementrian PUPR, bertugas di markas Balai 21 Kendari, Sultra.

“Ini Balai 21 Kendari harus di bersihkan, dari oknum oknum mafia birokrasi yang berkonspirasi dengan oknum mafia kontraktor abu abu kotor, busuk dan menjijikan merugikan anggaran negara pada proyek jalan dan jembatan yang berasal dari Kementrian PUPR,”  Tegas Laode Jabar.

Pasalnya, para oknum mafia birokrasi di balai, dan mafia oknum kotraktor abu bau ini, setiap tahun panen korupsi dan kolusi saat musiman tender proyek di balai 21 kendari.

Lanjut, La Ode Abdul Jabar, sudah ada jatah pesanan dari pihak oknum pejabat di Kementerian PUPR, siapa yang harus di menangkan.

“Coba barang buktinya dicek pada data situs LPSE Balai 21, ada beberapa perusahaan kontraktor lokal yang notabene memenuhi persyaratan, juga kemampuan dan layak jadi pemenang,” Katanya.

Dipangkas tidak di berikan hak yang sama sebagaimana Undang Undang Pengadaan barang dan jasa, juga Peraturan Presiden No.16 tahun 2018, seharusnya yang menjadi rengking satu dalam penawaran layak dan wajib mendapatkan undangan pembuktian seperti PT. Konawe Muty Usaha (KMU), Tetapi justru, PT. KMU, dibunuh karakternya oleh oknum panitia Pokja dan PPK tidak di berikan undangan pembuktian sampai dengan tanggal dan hari yang di tentukan oleh mereka, ada apa ini?,” Pungkas Laode Jabar.

Seharusnya balai 21 mulai dari PPK dan Pokja bekerja sesuai visi dan misi, bapak Presiden, terkait SDM dan Investasi juga revolusi mental nawacita dan revormasi birokrasi.

Jangan korupsi dan di utamakan pelayanan bagi oknum pejabat birokrasi yang bertugas melayani sesuai tupoksi tugas mereka dan jangan lakukan kolusi dan pungli serta upaya diskriminasitif pada lelang proyek. Sebab anggaran negara, sumber APBN yang di punggut dari hasil keringat rakyat.

“Kami akan bersurat dan melaporkan khusus kepada bapak Presiden Jokowi, melalui Kepala staf Presiden, Purnawirawan Jendral Moeledoko, adanya dugaan temuan tender siluman yang tidak prosedural hingga merugikan anggaran negara setiap tahun pada proyek balai 21 Kendari, Sulawesi Tenggara.” Tutupnya. **

Laporan: Sultan
Publiser: M. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *