Kantor Pos Lainea Terkesan Persulit Warga Penerima Program Dana BST

PENERIMA DANA BST - Ibu Wabulu, merupakan Istri dari penerima manfaat (Alm. Asahi). (Ist/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Sesuai program yang telah ditetapkan dari Pemerintah Pusat tentang penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari Kementerian Sosial. Dimana nama-nama Penerima Manfaat tersebut adalah mereka yang terdaftar dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kamis, (11/06/2020).

Salah satu warga yang terdaftar dalam Penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BST) yang beralamat di Desa Ambakumina, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak dapat mencairkan uang yang menjadi haknya sebagai penerima, dikarenakan adanya Persyaratan Administrasi yang tidak lengkap. Dimana penerima terdaftar dalam Program BST/Penerima manfaat atas nama Asahi, telah meninggal dunia pada tahun 2017.

Kemudian awak media Rakyat Post mengunjungi keluarga penerima BST, Ibu Wabulu, yang merupakan Istri dari penerima manfaat (Alm. Asahi) mengatakan ia tidak dapat menerima Bantuan Sosial Tunai dari kantor pos lainea, karena nama penerima bukan pihaknya. Namun sayangnya, berbagai upaya yang dilakukan Ibu Wabulu tidak membuahkan hasil.

Kondisi rumah ibu wabulu di desa ambakumina, kecamatan laeya, konawe selatan.**

“Saya sudah ke kantor pos, bawakan Akta Kematian suamiku, untuk mencairkan uang BST. Tapi tidak bisa kasian karena suamiku atas nama Asahi, sudah tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga. Padahal saya sudah bawa foto copy kartu keluarga lamaku yang ada namaya suamiku. Saya capemi ke kantor pos, sudah berapa kali saya kesana. Tidak bisa juga dicairkan itu dana,” Keluh, Wabulu dengan raut lesuhnya.

Berbagai upaya dan energi yang dikeluarkan ibu wabulu, untuk bisa menerima bantuan langsung tunai tersebut, kini sia-sia. Demi mencukupi kehidupan sehari-harinya, ditambah harus berdiam diri di rumah saja. Hingga terpental mengurus kiri kanan pemberkasan untuk meyakinkan pihak kantor pos lainea, bahwa pihaknya adalah penerima manfaat BST, juga harus gigit jari.

Di tempat yang berbeda, Asrianto, Sekretaris Desa Ambakumina, memaparkan, pihaknya selaku pemerintah desa ambakumina telah berupaya membantu ibu wabulu, agar mendapatkan haknya sebagai penerima manfaat BST, namun hal itu terus menjadi hambatan.

“Saya sudah beberapa kali konsultasi ke pihak-pihak terkait, untuk mencari jalan keluar agar Ibu Wabulu, dapat mencairkan Dana BST yang notabene haknya sebagai Ahli Waris, dari Alm. Asahi,” Ungkap Asrianto.

Bahkan beberapa kali saya ke Dinas Pencatatan Sipil Konsel, Lanjut Asrianto, untuk mencari solusi terkait Kartu Keluarga Asahi, hingga mereka menyarankan membuat Akta Kematian. Kemudian akta itu diserahkan kepada pihak Kantor Pos, sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.

“Andai Akta Kematian itu diperlukan, saya siap membuat surat pernyataan pengembalian. Apabila dikemudian hari ada tuntutan tekait Pencairan BST saudara Alm. ASAHI,” Terang Sekdes Ambakumina.

Hingga berita ini diterbitkan awak Rakyat Post, telah menghubungi pihak kantor pos lainea melalui via telephone, namun tidak dapat terhubung. Nomor bersangkutan tidak aktif. (*TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *