Guru di Kecamatan Baito, Konawe Selatan Mogok Mengajar Gegara Anak Oknum Polisi

Guru Supriyani, S.Pd seorang tenaga pengajar honorer SD Negeri 4 Baito terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Aksi mogok belajar oleh guru-guru di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai bentuk protes terhadap tindakan diskriminasi yang diterima guru Supriyani, S.Pd seorang tenaga pengajar honorer SD Negeri 4 Baito.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan orang tua anak murid oknum polisi, memperlakukan secara tidak adil dan diskriminatif, menciptakan keresahan di kalangan tenaga pengajar.

Kasus ini mencerminkan masalah lebih luas terkait perlakuan terhadap guru di Konsel. PGRI juga telah menyoroti bahwa kejadian serupa apabila berlarut-larut, dianggap sebagai bentuk penzaliman terhadap profesi guru.

Berdasarkan surat Nomor. 420/13/PGN1/10/2024 Hasil Keputusan Rapat Bersama PGRI Kecamatan Baito, mempertegas bahwa seluruh Kepala Sekolah dan guru tingkat TK, SD, SMP Se Kecamatan Baito, setelah mengetahui kronologis kasus Ibu Supriyani, S.Pd Sesungguhnya yang dipaparkan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 4 Baito menyatakan ;

Baca Juga :  Drama Perselingkuhan Dua Guru Terbongkar di Kamar Hotel Kendari: Hukum Siap Bicara

Pada hari Sabtu, tanggal Sembilan Belas Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di Aula Kantor Korwil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Baito, Seluruh Kepala Sekolah mendukung dan sepakat untuk:

1. Mogok Mengajar untuk tingkat sekolah dari TK, SD sampai SMP di Kecamatan Baito dimulai hari senin tanggal 21 Oktober sampai ada keputusan minimal penangguhan penahanan.

2. Siswa yang bermasalah dan yang menjadi saksi dikembalikan kepada orang tua masing-masing/dikeluarkan, dan sekolah se-Kecamatan Baito tidak boleh ada yang menerima siswa tersebut.

3, Kembalikan atau bebaskan Bu Supriyani, S.Pd ke sekolah.

Ditandatangani oleh Ketua PGRI Kecamatan Baito, Hasna, S.Pd, dan Tembusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan, Polres Kabupaten Konawe Selatan, Kejaksaan Negeri Andoolo, Polsek Kecamatan Baito, Camat Baito, Kordinator Wilayah Kecamatan Baito Dinas Pendidkan dan Kebudayan, dan Kepala Desa Se-Kecamatan Baito.

Baca Juga :  Drama Perselingkuhan Dua Guru Terbongkar di Kamar Hotel Kendari: Hukum Siap Bicara

Kronologi berdasarkan dihimpun media ini, Ibu Supriyani, S.Pd. Guru SDN Baito, Konawe Selatan. Ditahan Polisi karena menegur siswa yang nakal. Orang Tua siswa tersebut adalah oknum anggota Polisi.

Diketahui, Ibu Supriyani, S.Pd seorang guru honor yg sedang dalam masa pemberkasan PPPK setelah honor bertahun-tahun

Kronologi yang diperoleh dari pihak sekolah SD Negeri 4 Baito, sebagai berikut :

1. Kejadian ini sebetulnya sudah lama. Berawal siswa luka goresan di paha. Dia lapor sama orang tuanya dipukul. Padahal gurunya hanya menegur tidak memukul. Tetapi orang tuanya tidak terima.

Dari pada diperpanjang masalah, guru dan Kepala sekolah datang ke rumah orang tuan murid minta maaf. Permintaan maaf diterima ternyata itu jebakan. Karena orang tua siswa seorang polisi permintaan maaf guru dianggap mengakui kesalahan.

Ternyata diam-diam masalah ini diproses. Sampai akhirnya guru dapat panggilan di Polda sampai sana katanya dimintai keterangan ternyata langsung ditahan suaminya disuruh pulang. Padahal ini guru masi Honor punya anak kecil. Sudah beberapa malam ditahan di Polda.

Baca Juga :  Drama Perselingkuhan Dua Guru Terbongkar di Kamar Hotel Kendari: Hukum Siap Bicara

2. Waktu datang ke rumah minta maaf orang tua siswa minta Rp 50 juta dan orang tua siswa meminta kepada pihak sekolah agar guru tersebut dikeluarkan dari sekolah. Tetapi karena guru tersebut tidak merasa melakukan, jadi tidak mau membayar dan pihak sekolah tidak mau mengeluarkan siswa tersebut.

3. Siswa tersebut nakal, kemudian menurut info siswa ini dijewer, tapi masih batas wajar dan guru yang bersangkutan sdah meminta maaf kepada orang tua siswa (korban) dikira yang bersangkutan guru persoalan sudah selesai, akan tetapi tiba-tiba ada panggilan dari kejaksaan dan guru yang bersangkutan langsung ditahan karena berkas perkara tiba-tiba sudah lengkap. (**)


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!