Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Konawe Utara Tahun 2026 sebesar Rp3.510.505,70.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 100.3.3.1/582 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur, Andi Sumangerukka, pada 24 Desember 2025.
Dalam diktum kesatu keputusan tersebut ditegaskan bahwa UMK Konawe Utara 2026 berlaku sebesar Tiga Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Lima Ratus Lima Rupiah Koma Tujuh Puluh Sen, dan menjadi standar minimum upah yang wajib dipatuhi seluruh perusahaan di wilayah Konawe Utara.
Gubernur Sultra secara tegas melarang perusahaan membayar upah di bawah UMK sebagaimana tercantum dalam diktum kedua. Larangan ini berlaku tanpa pengecualian dan menjadi dasar pengawasan ketenagakerjaan sepanjang tahun 2026.
Sementara itu, dalam diktum ketiga, disebutkan bahwa UMK Konawe Utara 2026 berlaku khusus bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Adapun bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha diwajibkan menyusun struktur dan skala upah, sebagaimana diatur dalam diktum keempat, dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan tingkat produktivitas.
Keputusan ini juga menegaskan adanya sanksi tegas bagi pengusaha yang melanggar ketentuan UMK. Pada diktum kelima, disebutkan bahwa pelanggaran terhadap pembayaran upah minimum, masa kerja, maupun struktur dan skala upah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UMK Konawe Utara Tahun 2026 diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Konawe Utara, sebagaimana ditegaskan dalam diktum keenam, dengan pengawasan langsung oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, sesuai diktum ketujuh.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Konawe Utara, H. Ali, mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan bahwa UMK merupakan batas minimum yang bersifat wajib, bukan pilihan, dan menjadi bagian dari perlindungan hak dasar pekerja.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan di Konawe Utara agar melaksanakan pembayaran upah sesuai UMK 2026. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi amanat undang-undang yang harus dipatuhi,” tegas H. Ali.
H. Ali juga menyatakan bahwa pihaknya, melalui bidang pengawasan ketenagakerjaan, akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMK di lapangan.
“Jika ditemukan perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan, tentu akan kami tindak sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
UMK Konawe Utara Tahun 2026 diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Konawe Utara, sebagaimana ditegaskan dalam diktum keenam, dengan pengawasan langsung oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, sesuai diktum ketujuh.
Dengan berlakunya keputusan ini, SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/489 Tahun 2024 tentang UMK Konawe Utara Tahun 2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sebagaimana tercantum dalam diktum kedelapan.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2026, dan diharapkan menjadi instrumen perlindungan upah bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha di Konawe Utara. (**)
Laporan: Syaifuddin












