[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”0.9″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klick Bacakan Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Sulawesi Tenggara merupakan daerah yang memiliki potensi Sumber Daya Alam yang sangat melimpah. Maka tidak heran ketika banyak investor yang kemudian hadir berinvestasi di berbagai daerah yang ada di Sulawesi Tenggara.
Ketua Bidang (Kabid) Perekonomian. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Resky Nur Hidayah, Kembali menyoroti salah satu perusahaan pertambangan yakni PT. Delta Sarana Sentosa (DSS) yang beroperasi di Kec. Motui Kab. Konawe Utara.
Resky (Sapaan akrabnya red) Pasalnya, selama beroperasi PT. Delta Sarana Sentosa (DSS) yang bergerak di bidang Pertambangan Nikel, diduga tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga Resky, mengemukakan argumentasi hukumnya terkait dengaan dugaan tersebut
Berdasarkan dengan Peraturan Presiden No 109 /2013, tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Perpres ini merupakan amanat dari UU Nomor 40/2004 terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga menerapkan gaji yang tidak sesuai dengan UMR. Ini tentunya bertentangan dengan Pasal 185 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Sanksinya adalah berupa pidana penjara paling singkat selama 1 tahun dan paling lama selama 4 tahun. Dan/atau denda yaitu paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta,” Ucap Resky melaului media Telepon Whatsapp. Kamis, (2/04/2020).
Resky, sebagai masyarakat Kecamatan Motui tidak anti terhadap tambang, Bahkan malah sebaliknya, Ia sangat senang dengan hadirnya Investor di daerahnya.
“Saya ingin tekankan bahwa kami masyarakat Kec. Motui tidak pernah anti terhadap Investor, justru saya pribadi sangat senang dengan hadirnya Investor di daerah kami, di Kec. Motui ini, Tapi yang kami harapkan adalah Investor/perusahaan yang mampu menjalin Simbiosis Mutualisme (hubungan yang saling menguntungkan) antara perusahaan dan masyarakat. Bukan investor/perusahaan yang mau menerapkan hubungan Simbiosis Parasitisme (hubungan yang hanya menguntungkan satu pihak saja) seperti yang dilakukan oleh PT. Delta Sarana Sentosa (DSS) ini terhadap masyarakat,” Terangnya.
Lanjut Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Muhamadya Kendari (UMK) itu mengatakan, “Untuk itu saya selaku Kabid. Perekonomian, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang juga masyarakat asli Kecamatan Motui, Konawe utara me-warning Pihak PT. Delta Sarana Sentosa (DSS) untuk segera mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan dan memberlakukan gaji sesuai dengan standar UMR,” Tegasnya.
Pungkasnya, Jika warning ini kemudian tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, maka mereka akan turun kelapangan untuk menuntut apa yang menjadi hak masyarakat.
Sampai berita ini terbit, Media ini belum Sempat meminta klarifikasi kepada pihak PT. DSS di karenakan belum mendapatkan pihak terkait yang bisa di hubungi. (B).
Laporan: Julianto
Editor: M. Sahrul