Kolaka, Rakyatpostonline.com – Proses hukum kasus dugaan suap dalam pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur tahun 2022 kembali bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka.
Pada Selasa (15/4/2025), dua dari tiga mantan anggota DPRD Koltim periode 2019-2024 memenuhi panggilan penyidik, yakni Rosdiana dan Suhaemi Nasir. Sementara satu lainnya, Jumhani, tidak terlihat hingga sore hari.
Dari dua yang hadir, hanya Rosdiana yang bersedia buka suara kepada media. Ia secara gamblang mengakui bahwa dirinya menerima uang dalam bentuk pecahan dollar dari seseorang yang diklaim sebagai orang dekat Abdul Azis, yang kala itu mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Koltim.
“Uang itu diberikan supaya saya memilih Azis saat pemungutan suara,” ujar Rosdiana kepada wartawan setelah pemeriksaan.
Dalam keterangannya kepada penyidik Roi Adi Pamungkas, SH, MH, Rosdiana menyebut dirinya dan 12 anggota DPRD lainnya yang mendukung Abdul Azis juga difasilitasi perjalanan ke Jakarta.
“Kami dibelikan tiket pesawat Kendari–Jakarta dan dijamu di Hotel Borobudur,” ungkapnya. Ia mengklaim seluruh fasilitas tersebut diurus oleh tim dekat Abdul Azis, yang kini menjabat sebagai Bupati Koltim.
Lebih lanjut, Rosdiana mengatakan bahwa saat berada di Jakarta, Abdul Azis sempat menemui para legislator pendukungnya dan menyampaikan ucapan terima kasih.
Ia bahkan menyebut dua nama yang dianggap sebagai pengatur seluruh fasilitas dan pemberian uang tersebut. Menariknya, dollar yang diterimanya kemudian ditukarkan menjadi rupiah oleh kerabatnya di Jakarta, bernama Ibu Eri, dengan nilai total mencapai Rp90 juta.
Selain itu, ia mengungkap bahwa rapat pleno DPRD Koltim yang menetapkan Abdul Azis sebagai Wakil Bupati dilaksanakan di salah satu hotel di Kendari, bukan di gedung dewan. Rapat tersebut hanya dihadiri oleh 13 anggota DPRD, yang semuanya diketahui merupakan pendukung Azis.
Sementara itu, Suhaemi Nasir memilih bungkam usai pemeriksaan. Mantan Ketua DPRD Koltim itu enggan memberikan komentar kepada awak media.
Pemeriksaannya berlangsung singkat, dari pukul 13.00 hingga 15.30 WITA. Sedangkan saksi lainnya, Jumhani, disebut sedang dalam perjalanan dari Sulawesi Selatan.
Empat saksi lainnya, Yunianti, Rika Safitri, Eka Widiawati, dan Yudho Handoko, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (16/4/2025).
Kasus ini bermula dari pemilihan Wakil Bupati Koltim tahun 2022, yang menjadi sorotan karena munculnya dugaan adanya praktik suap terhadap anggota dewan.
Saat itu, Abdul Azis menang dengan 13 suara, mengalahkan rivalnya Diana Massi yang meraih 11 suara. Satu suara lainnya abstain. Abdul Azis kemudian menjabat sebagai Plt Bupati, lalu dilantik menjadi Bupati definitif, dan kini kembali terpilih untuk periode 2025–2030.
Kini, publik menanti sikap tegas dari aparat penegak hukum, apakah Kejari Kolaka berani mengungkap keseluruhan praktik korupsi yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha di balik layar. (**)
Laporan : Muh. Sahrul