Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), kembali meraih penghargaan sebagai daerah Penyalur Dana Desa (DD) Tahap II terbaik pertama se-Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penghargaan ini diberikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melalui Direktorat Perbendaharaan Kanwil Provinsi Sultra, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Kendari.
Selain DD, Konut juga mendapat penghargaan sebagai salah satu daerah penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahap III terbaik se-Sultra pada Kamis (09/01/2025).
Penghargaan secara resmi diserahkan oleh Kepala KPPN Kendari, Agung Mulyono, kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konut Drs. Irwan.
Turut hadir mendampingi Drs. Irwan selaku Kepala BKAD Konut, dan Kepala Inspektorat Amrun, SP dan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Amir Mahmud Moita, S.Sos.M.M, Kepala Bidang Perbendaharaan Ir. Arni Abdul Wahid, SP.
Kepala KPPN Kendari, Agung Mulyono mengungkapkan, penghargaan diberikan atas keberhasilan dan kemanfaatan penyaluran DD Tahap II dan DAK Fisik Tahap III Tahun 2024 di daerah.
Diharapkan penghargaan tersebut dapat terus memacu semangat dan mendukung pembangunan daerah, khususnya di wilayah Provinsi Sultra.
“Dapat kami sampaikan dalam rangka menjaga integritas, kami berkomitmen anti penyuapan dan memberi layanan profesional, akuntable, sinergi, transformasi, dan integritas (PASTI),” ujarnya.
Sementara itu, Drs. Irwan mengatakan, penghargaan yang diterima Kabupaten Konut merupakan buha kerja keras pemerintah dibawah kepemimpinan Bupati, Dr. Ir H. Ruksamin, ST, MSi, IPU.ASEAN.Eng dan Wakil Bupati, Abuhaera, S.Sos. M.Si, yang selalu mengakomodir dengan baik dalam pelaksanaa DD tahap II.
“Ini merupakan kerja keras semua pihak termasuk masyarakat. Terima kasih kepada Bupati yang tanpa henti memberi arahan sehingga penghargaan bisa kembali diraih,” kata Irwan.
Diketahui, penghargaan penyaluran Dana Desa Tahap II dan DAK Fisik Tahap III Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2024 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa serta hasil evaluasi Penyalur Tranfer ke Daerah Mitra KPPN Kendari. (**)
Laporan : Syaifuddin