[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com –Kepolisian Resort (Polres) Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar operasi sikat Anoa tahun 2021 dengan di wilayah Kecamatan Lasolo di dua titik yakni Desa Matapila dan Lametono. Kamis malam, (4/11/2021).
Pelaksanaan Operasi Sikat Anoa dipimpin oleh Kabaglog Polres Konut, AKP Ramis Pomalingo, di dampingi Kasat Reskrim Polres Konut, IPTU Rachmat Zam zam, Kasat Intelkam Polres, Konut IPTU Hermanto bersama Perwira dan Personil Polres Konut yang terlibat dalam Surat Perintah Ops Sikat Anoa 2021.
Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum, S I.K. Melalui Kasat Reskrim, Iptu Rachmat Zam Zam, S.H., M.H, mengatakan, pihaknya telah melakukan razia penjual miras pabrikan yang tidak memiliki surat izin dari pemerintah di wilayah hukum Polres Konawe Utara.
“Adapun giat Operasi Sikat Anoa 2021 yang dilaksanakan yaitu melakukan razia penjual minuman pabrikan dengn hasil operasi barang bukti (bb) 71 botol minuman merek Jenever Kura Bangau, 83 botol minuman pabrikan merek Kereta,” Jelas Rachmat. Jumat, (05/11/2021).
Berikut sasaran operasi sikat Anoa.
– 71 (tujuh Puluh satu) Minuman Pabrikan Merek Jenever Kura Bangau.
– 83 (delapan puluh tiga) Minuman Pabrikan Merek Kereta. Pemilik Berinisial (WS) lokasi Desa Lametono, Kecamatan Lasolo.
– 8 (Delapan) Minuman Pabrikan Merek Jenever Kura Bangau.
– 8 (Delapan) Minuman Pabrikan Merek Anggur Merah. Pemilik, Berinisial (A) di Desa Matapila, Kecamatan Lasolo.
“Kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang pelaksanaan MTQ V Korpri tingkat Nasional tahun 2021, serta perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022 di wilayah hukum polres Konawe Utara,” Pungkasnya. (**)