Dandim 1416/Muna Tegaskan Prajurit dan PNS Harus Netral Pada Pilkada 2020

Letkol Arm Andi Akbar, Dandim 1416/Muna saat memberikan pengarahan kepada seluruh Prajurit, PNS Kodim 1416/Muna pada apel pagi di Makodim.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Muna, Rakyatpostonline.com – Personel Kodim 1416/Muna beserta PNS menerima pengarahan dari Dandim tentang Netralitas TNI Pada pilkada serentak tahun 2020 yang dilaksanakan di Indonesia terkhusus di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam pengarahannya, Dandim menyampaikan kepada seluruh prajurit TNI dan PNS khususnya Kodim 1416/Muna selalu berpegang teguh pada Sapta Marga, Delapan wajib TNI dan Sumpah Prajurit.

“Dalam pelaksanaan Pilkada kali ini agar Prajurit dan Ibu Persit harus menjaga Netralitas, Bagi Keluarga prajurit agar menggunakan Hak pilihnya sesuai hati Nurani serta Netralital tetap dipegang teguh,” Ungkap Letkol Arm Andi Akbar, Dandim 1416/Muna saat memberikan pengarahan kepada seluruh Prajurit, PNS Kodim 1416/Muna pada apel pagi di Makodim.

Dandim juga menegaskan kepada Personel Kodim 1416/Muna, tentang larangan Prajurit dan PNS selama proses penyelenggaraan Pilkada.

“Prajurit Kodim 1416/Muna dan PNS serta Istri Prajurit harus menjaga Netralitas, bagi keluarga prajurit agar menggunakan hak pilihnya sesuai hati Nurani serta Netralitas tetap dipegang teguh,” Tegas, Letkol Arm Andi Akbar.

Larangan bagi seorang prajurit selama kegiatan Pilkada berlangsung diantaranya yaitu Prajurit dilarang memberi komentar, menilai, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan. Baik kepada keluarga atau masyarakat, Prajurit juga dilarang secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pilkada.

“Prajurit dilarang menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pilkada di instansi dan peralatan milik TNI,” Tegasnya. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *