OPINI  

MEWUJUDKAN MASYARAKAT SADAR HUKUM DI ERA MILENIAL

Resti Amalia Rijal*

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Berita OPINI“]

Oleh: Resti Amalia Rijal

Nama Resti Amalia Rijal, Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Halu Oleo, dalam Hal ini Mengeluarkan Legal Opinionya Tentang Mewujudkan Masyarakat Sadar Hukum di Era Milenial. “Ubi Societas, Ibi Ius” (dimana ada masyarakat, disitu ada hukum)

Indonesia adalah negara hukum. Istilah negara hukum secara konstitusional telah disebutkan pada UUD 1945 pasal 1 ayat (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Segala sesuatu di Indonesia harusnya diatur agar tidak terjadi penyimpangan dan mengganggu ketertiban umum sehingga dapat merusak stabilitas nasional. Manakala stabilitas nasional tercipta dengan baik, itu menggambarkan bahwa dalam segala aspek kehidupan telah berjalan sesuai dengan harapan dan tujuan negara yang dalam hal ini dilaksanakan oleh pemerintah.

Hukum tidak mengikat masyarakatnya kecuali atas dasar kesadaran hukum yang dimiliki oleh masyarakatnya itu sendiri. Karena itulah kesadaran hukum menjadi sangat penting. Dalam kesadaran hukum, perlu ada beberapa hal yang ditekankan agar kesadaran hukum itu sendiri bisa berlaku sebagai mana mestinya. Berikut adalah beberapa cara mewujudkan masyarakat sadar hukum:

Pengetahuan Apa Itu Hukum. Jika seseorang tak tahu apa itu hukum ia tentu saja tak bisa menjalankan hukum sebagai mana mestinya. Pemahaman Akan Hukum, ketika seseorang hanya tahu saja dan tidak paham sepenuhnya, maka akan terjadi salah paham yang mengakibatkan hukum tidak berjalan sebagai mana mestinya.

Kesadaran Tentang Kewajiban Hukum Kita Terhadap Orang Lain, hal itu juga penting karena itu akan bisa membuat hukum berjalan sebagai mana mestinya. Ketika seseorang tahu apa yang boleh dan tak boleh ia lakukan pada orang lain, dan sadar bahwa akan ada ganjaran dari setiap hal yang ia lakukan, baik atau pun tidak baik, mereka akan secara otomatis memiliki kesadaran hukum.

Menerima Hukum, menerima hukum adalah satu aturan pasti yang harus ditaati jika hukum ingin berjalan. Membuat masyarakat menerima hukum memang bukan persoalan mudah, akan tetapi, pengajaran-pengajaran yang dilakukan secara berkala akan memberikan efek penerimaan hukum oleh masyarakat itu sendiri.

Menanamkan Kesadaran Hukum Pada Warga Masyarakat wajib dilakukan semua pihak agar tertib hukum dapat berjalan berdasarkan konstitusi yang berlaku. Sehingga keadilan, kepastian dan kemanfaatan dapat di rasakan oleh masyarakat Indonesia.

“Fiat Juctitia Ruat Caelum” (walaupun esok langit akan runtuh, keadilan tetap ditegakkan).(*)

Laporan: Julianto Jaya Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *