Kendari, Rakyatpostonline.com – Polemik hukum yang melibatkan mantan Bupati Konut dua periode, Ruksamin, memasuki babak baru. Melalui tim kuasa hukumnya, Ruksamin resmi melaporkan balik dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Kamis (12/3/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Ruksamin, Dedi Ferianto, terhadap seorang anggota DPRD Konawe Utara dari Fraksi NasDem yang sebelumnya melaporkan kliennya terkait dugaan pencurian mesin crusher atau mesin penggilingan batu.
Menurut Dedi, langkah hukum ini merupakan respons atas laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh Jalil melalui kuasa hukumnya La Ode Muhram Naadu pada 8 Maret 2026 ke Polda Sultra.
Saat itu, Jalil melaporkan Ruksamin atas dugaan pencurian mesin crusher. Namun pihak Ruksamin menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak disertai bukti yang kuat.
“Laporan yang ditujukan kepada klien kami tidak didasari fakta maupun alat bukti yang sah. Karena itu kami menilai tuduhan tersebut merupakan bentuk fitnah yang merugikan nama baik klien kami,” ujar Dedi kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa laporan balik yang diajukan bertujuan untuk melindungi kehormatan serta reputasi Ruksamin dari tuduhan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum.
Menurutnya, setiap pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, namun laporan yang tidak didukung bukti yang kuat berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak yang dituduh.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik di Konawe Utara. Pasalnya, tudingan terkait dugaan pencurian mesin crusher yang sebelumnya mencuat telah memicu polemik di tengah masyarakat.
Kini, kedua pihak memilih menempuh jalur hukum untuk membuktikan kebenaran masing-masing di hadapan aparat penegak hukum. (**)
Laporan: Syaifuddin
























