Bupati Konut Beberkan RDTR Wanggudu saat Rakor Bersama Kementerian ATR

Bupati Konut, H. Ruksamin rakor bersama Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan, berlangsung di Sheraton Grand Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Jakarta, Rakyatpostonline.com – Bupati Konawe Utara (Konut), H. Ruksamin, menghadiri rapat koordinasi (Rakor) lintas sektor, membahas rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kota Wanggudu.

Rapat ini dipimpin Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan, berlangsung di Sheraton Grand Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Forum ini juga dihadiri perwakila Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, dan Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Mereka turut membahas RDTR masing-masing wilayah mereka.

Dalam Rakor itu, Ruksamin memaparkan secara rinci berbagai aspek terkait RDTR kawasan perkotaan Wanggudu.

Ruksamin memulai dengan memberikan gambaran umum mengenai Konut yang memiliki luas wilayah 500.339 hektar, terdiri 13 kecamatan dan 170 kelurahan/desa, jumlah penduduk mencapai 70.314 jiwa.

Bupati Konut dua periode itu juga mengungkapkan, sektor-sektor unggulan di Konut, seperti pertanian, kehutanan, perikanan, dan pertambangan.

Wilayah perencanaan Kota Wanggudu meliputi luas 2.970,31 hektar, mencakup 2 kecamatan, yaitu Asera dan Andowia, serta 20 kelurahan/desa.

Menurut RTRW Pulau Sulawesi, Konut menjadi salah satu pusat kegiatan industri pertambangan mineral nikel. Sementara dalam RTRW Provinsi Sultra, Konut termasuk dalam kawasan ekonomi khusus pertambangan dengan pusat kawasan industri pertambangan (FKIP) Asera – Wiwirano – Langgikima (Awila).

Ia juga mengungkapkan rencana pembangunan Kota Wanggudu kedepan, menjadikan kota wanggudu sebagai pusat pelayanan pemerintahan, perdagangan, jasa, serta sosial ekonomi yang didukung oleh infrastruktur perkotaan berbasis kota hijau yang berketahanan iklim dan bencana.

Wilayah perkotaan Wanggudu direncanakan untuk meningkatkan kualitas hidup penduduk, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan memastikan keberlanjutan serta ketahanan lingkungan.

Pada akhir presentasinya, Ruksamin mengungkapkan harapannya agar RDTR Kawasan Perkotaan Wanggudu segera mendapatkan kepastian hukum dari kementerian terkait.

“Saya berkomitmen untuk menetapkan peraturan bupati terkait RDTR maksimal dua minggu setelah persetujuan substansi diberikan,” tutup Ruksamin. (**)


Laporan : Syaifuddin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Copy Paste. Hargai Karya Orang Lain Boss!