Dua Pria Diciduk di Villa Molawe, Polisi Temukan 8 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Konawe Utara berhasil mengamankan dua pria diduga pengedar Narkoba jenis Sabu.

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Dua pria berinisial M (39) dan A (35) harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara (Konut).

Keduanya diamankan saat berada di sebuah villa di Kelurahan Molawe, Kecamatan Molawe, pada Selasa malam (15 Juli 2025) karena diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Konut melalui Kasat Resnarkoba, AKP Arman, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca Juga :  HUT Ke-24 Ershi Diisi Berbagi Sembako ke Pesantren dan Warga Kurang Mampu

“Sekir pukul 19.30 Wita, tim melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua pria yang tengah berada di sebuah villa. Dari lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba,” ungkap AKP Arman, Kamis (17/7/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menyita 3 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu seberat bruto 8,36 gram, satu sachet plastik berisi 40 sachet plastik kosong, 2 timbangan digital, sebuah tas selempang, serta 2 unit ponsel.

Baca Juga :  Tumpahan Solar di Jalur Trans Sulawesi, Satlantas Konut Bertindak Cepat

Kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Pengakuan tersebut disaksikan langsung oleh warga dan aparat pemerintah setempat yang turut hadir saat penangkapan.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Konawe Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan darah. Barang bukti juga akan dikirim ke laboratorium forensik guna proses penyidikan.

Baca Juga :  Ketua Dewan Sara Fordati Sultra: Dirgahayu ke-79 Polri, Semoga Semakin Jaya

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan distribusi narkotika yang lebih luas dari kasus ini. (**)


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!