Jakarta, Rakyatpostonline.com – Ketua Forum Advokasi Mahasiswa Hukum (Fahmi) Sultra-Jakarta, Midul Makati, kembali mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan suap yang melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (05/03/2025) pukul 13.18 WIB.
Sebelumnya, laporan dugaan gratifikasi ini telah lebih dulu disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka. Namun, karena dinilai belum ada perkembangan yang signifikan, Midul dan timnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Hari ini kami datang ke KPK untuk menyetor alat bukti terkait dugaan suap yang terjadi di Kolaka Timur yang melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis,” ungkap Midul.
Dalam laporannya, ia menyerahkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat, agar dapat diatensikan. Langkah ini diambil untuk memastikan kasus Tersebut diusut secara transparan dan tidak ada celah bagi siapa pun untuk menghambat proses hukum.
“Alat bukti diserahkan berupa uang dolar, Surat pernyataan dari Yudo, Rosdiana, dan Rika Safitri, Ponsel merek Vivo dan Oppo beserta IMEI-nya, Bukti percakapan. Video percakapan yang diduga melibatkan sejumlah pihak dari Partai NasDem,” Jelasnya.
Midul juga mengungkapkan bahwa setelah melaporkan kasus ini ke KPK, pihaknya berencana membawa alat bukti yang sama ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) pada Senin mendatang.
“Hari ini kami menyetor alat bukti di KPK, insya Allah Senin kami akan menyetor alat bukti ke Kejaksaan Agung. Waktu hari ini sangat terbatas, jadi tidak sempat langsung ke Kejagung,” jelasnya.
Dengan laporan ini, ia berharap KPK segera menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi tersebut secara profesional dan transparan. Ia juga menegaskan agar tidak ada perlakuan khusus terhadap pejabat yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami ingin memastikan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki jabatan tinggi,” tegasnya. (**)
Laporan: Muh. Sahrul