Masukan Dobel Alat Bukti: Jangan Ada Perlakuan Khusus Kasus Bupati Kolaka Timur

Ketua Forum Advokasi Mahasiswa Hukum (Fahmi) Sultra-Jakarta, Midul Makati.

Kolaka Timur, Rakyatpostonline.com – Ketua Forum Advokasi Mahasiswa Hukum (Fahmi) Sultra-Jakarta, Midul Makati, menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dalam kasus dugaan Suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis.

Pihaknya akan memasukan laporan dobel, dan alat-alat bukti terbaru, dan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka untuk tidak memberikan perlakuan khusus kepada pihak mana pun, termasuk pejabat daerah.

“Insya Allah Besok kami masukkan laporan dobelnya. Jika tidak ada halangan. Data dimasukan adalah data tambahan yang menjurus secara spesifikasi alat-alat bukti. Seperti percakapan pemberian dollar surat pernyataan siapa-siapa orang yang terlibat,” ungkap Midul Makati. Rabu, (05/03/2025).

Baca Juga :  Rosdiana Beberkan Dugaan Suap Abdul Azis: Terima Dollar dan Tidur di Hotel Bintang Lima

Midul menyoroti keberadaan Kepala Kejari Kolaka, Herlina Rauf, dalam acara yang diadakan oleh Abdul Azis. Menurutnya, kehadiran tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak integritas lembaga kejaksaan.

“Seharusnya Kajari Kolaka tidak hadir dalam acara tersebut karena sedang mengusut kasus Bupati Koltim. Kehadirannya justru menimbulkan kecurigaan publik dan berdampak pada profesionalitas serta marwah institusi yang dipimpinnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Rosdiana Beberkan Dugaan Suap Abdul Azis: Terima Dollar dan Tidur di Hotel Bintang Lima

Midul menekankan bahwa alat bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka, termasuk percakapan terkait pemberian uang dolar, surat pernyataan pihak-pihak yang terlibat, serta pengakuan dari individu yang menerima gratifikasi.

“Bukti sudah ada, pengakuan penerima gratifikasi juga sudah ada. Itu sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Kejari Kolaka harus serius menangani kasus ini dan segera mengumumkan siapa saja yang terlibat. Jangan ada perlakuan khusus hanya karena seseorang menjabat sebagai pejabat daerah,” tegas Midul.

Baca Juga :  Rosdiana Beberkan Dugaan Suap Abdul Azis: Terima Dollar dan Tidur di Hotel Bintang Lima

Pihaknya mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang harus memperlakukan semua warga negara secara adil. “Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum,” pungkasnya.

Kasus ini semakin mendapat perhatian publik, dan banyak pihak menunggu langkah tegas dari Kejari Kolaka dalam menangani dugaan Suap dan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Koltim. (**)


Laporan: Muh. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!