Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Moh Nur Sain sangat menyayangkan aksi protes sejumlah guru yang tidak terima di mutasi.
Kata Nur Sain, sebagai abdi negara harusnya memahami jika proses mutasi yang dilakukan di wilayah lingkup Pemkab Konawe Utara adalah hal biasa saja dan tidak perlu dipersoalkan.

Pasalnya, lanjut Nur Sain, sebelum diangkat menjadi abdi negara harusnya mereka menyadari jika ada selembar kertas penyataan yang dibuat jika bersedia ditempatkan di mana saja.
“Kemudian yang harus teman-teman tau kalau proses mutasi yang dilakukan itu mengantongi izin dari Mendagri. Sudah lama ada izin Mendagri,” katanya, Rabu (15/1/2025).
Walau demikian, lanjut Nur Sain, untuk sanksi sendiri yang akan diberikan kepada guru PNS atau guru PPPK akan berproses nantinya.

“Kita akan proses nanti. Ini kan masih jalan prosesnya, bahkan mereka sudah melapor di Mendagri. Kembali ke kode etik dan kode perilaku. Aksi kemarin saja sudah melanggar kode etik,” ujarnya.
Diketahui, perubahan nomenklatur dari Kepala Sekolah (KS) menjadi Kepala Satuan Pendidikan merupakan langkah strategis pemerintah untuk menyelaraskan istilah dalam dunia pendidikan dengan regulasi terbaru.
“Perubahan nomenklatur bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan istilah dunia pendidikan dengan regulasi dan kebijakan terbaru. Tercantum dalam Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, yang menyelaraskan istilah ini dengan amanat undang-undang dan kebutuhan sistem pendidikan nasional,” Terangnya.

Nur Sain menambahkan, perubahan tersebut bertujuan untuk menciptakan inklusivitas, mengingat istilah Kepala Satuan Pendidikan mencakup berbagai jenis satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal.
“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga pendidikan. Saya mengimbau agar para pendidik dan tenaga kependidikan memahami substansi perubahan ini sebagai bagian dari peningkatan kualitas sistem pendidikan,” paparnya.
Dirinya menambahkan, jika dalam dunia Aparatur Sipil Negara (ASN) aksi protes yang dilakukan sesungguhnya secara etika moral sangat tidak bisa.
“Kalau ada hal ini abdi negara atau ASN yang tidak puas silahkan mengajukan melalui surat keberatan ke atasan secara tertulis,” tutupnya. (**)
Laporan : Syaifuddin