Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Lebih dari 140 tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Konawe Utara (Konut) tidak dilibatkan dalam giat piket dan operasional harian.
Hal ini merupakan dampak dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau tenaga kontrak baru di instansi pemerintahan mulai Januari 2025.
Plt Kepala Satpol PP Konut, La Gulira Sarimu, menjelaskan bahwa meskipun tidak ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian resmi, tenaga honorer sementara tidak dapat bertugas hingga ada kejelasan lebih lanjut terkait regulasi tersebut.
“Saya sudah memanggil PPPK paruh waktu dan tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi gelombang kedua untuk menjelaskan situasi ini. Hingga saat ini, honor di Konawe Utara tidak pernah terlambat, tetapi karena aturan baru, kami harus menunggu kepastian lebih lanjut,” ujar La Gulira Sarimu, Senin (17/02/2025).
Ia menambahkan bahwa saat ini hanya ASN dan PPPK penuh waktu yang diperbolehkan menjalankan tugas piket serta operasional di Satpol PP Konut.
“Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, tenaga honorer yang masih dapat dipertahankan hanya yang bekerja sebagai cleaning service, sopir, dan satpam,” terangnya.
Dampak bagi Tenaga Honorer dan Upaya Pemerintah Daerah
Keputusan ini tentu berdampak pada ratusan tenaga honorer di Konawe Utara yang kini harus menunggu kejelasan status mereka. Beberapa tenaga honorer yang terdampak mengaku khawatir akan kehilangan sumber penghasilan mereka.
“Saya sudah bekerja di Satpol PP selama lima tahun. Kalau sekarang tidak dilibatkan, saya bingung harus bekerja di mana,” ujar salah satu tenaga honorer yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, La Gulira menambahkan bahwa tenaga honorer yang telah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menunggu keputusan lebih lanjut.
Pemerintah daerah pun tengah mencari solusi agar mereka tetap bisa bekerja atau mendapatkan skema lain yang sesuai dengan regulasi baru.
“Kami berharap ada jalan keluar dari pemerintah pusat agar tenaga honorer yang sudah lama mengabdi tetap bisa bekerja dengan status yang lebih jelas,” tutupnya.
Seiring dengan implementasi aturan baru ini, nasib tenaga honorer di berbagai daerah, termasuk Konawe Utara, masih menjadi perhatian utama. Pemerintah daerah diharapkan dapat menemukan solusi yang tidak merugikan para tenaga honorer yang telah lama mengabdi. (**)
Laporan : Syaifuddin