Viral di Medsos, Kades Andedao, Hariati, Klarifikasi Penundaan Honor Anggota BPD

Kepala Desa Andedao, Hariati memberikan klarifikasi.

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Menanggapi video viral yang menunjukkan penolakan pemberian honor kepada salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Andedao, Kec. Asera, Kab. Konawe Utara (Konut), Kepala Desa, Hariati memberikan klarifikasi terkait alasan di balik keputusan tersebut.

Kasus ini mencuat setelah video yang merekam momen ketika anggota BPD Desa mendatangi rumah kepala desa andedao meminta honor kepada Kepala Desa. Dalam video berdurasi sekitar lima menit itu, terlihat perdebatan antara kedua pihak yang memicu berbagai reaksi dari warganet.

“Bukanya tidak mau memberikan honor, tetapi kami menahan untuk sementara waktu. Nanti setelah saya konsultasi ke pihak DPMD Konut, soal bagaimana solusi adanya seorang anggota BPD yang telah lalai menjalakan tugasnya,” Ungkap Hariati saat di konfirmasi. Senin, 23 Desember 2024.

Baca Juga :  Pemkab Konut Gelar Sosialisasi Pembentukan Kopdes Merah Putih di Kecamatan Asera

Menurut Hariati, anggota BPD yang bersangkutan kerap tidak hadir dalam kegiatan rapat desa yang menjadi salah satu tugas utama BPD. Ketidakhadiran ini dinilai telah menghambat jalannya proses musyawarah dan pengambilan keputusan penting di tingkat desa.

Lebih jauh, ia menyebut bahwa oknum tersebut juga melanggar prinsip netralitas yang seharusnya dijunjung oleh aparat desa. Anggota BPD itu diduga terlibat dalam praktik money politics untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Aparatur Desa Lolos PPPK Belum Terima SK dan NIP Masih Berhak Terima Honor

“Apalagi dia (oknum anggota BPD) juga ini sebagai pekerja tambang, belum lagi dia terlibat bagi-bagi uang pada saat pilkada dan ternyata oknum anggota BPD ini tidak bertempat tinggal di desa saya,” Bebernya.

Hal ini, menurut Hariati, bertentangan dengan aturan yang berlaku berdasarkan Undang-Undang, di mana aparat desa diwajibkan bersikap netral dalam proses politik.

Baca Juga :  DPMD Konut Ingatkan Kepala Desa Tidak Kaku dan Salah Tafsir Surat Edaran Bupati

“Tindakannya menunda honor adalah langkah untuk menegakkan kedisiplinan dan integritas dalam pemerintahan desa. Saya berharap tindakan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat desa agar menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku,” Harapnya.

Menanggapi Respons Publik. Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai dasar keputusan Kepala Desa.

Namun, untuk mencegah polemik lebih lanjut, langkah mediasi antara kepala desa dan anggota BPD yang bersangkutan mungkin diperlukan, melibatkan pihak yang berwenang guna menyelesaikan masalah secara adil dan transparan. (**)


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!