Pilkades Serentak Koltim, Tiga Desa Tuai Sengketa


Kolaka Timur, Rakyatpostonline.Com – Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), pada tanggal 19 Desember 2022 lalu, ternyata masih menyisakan sengketa di tiga desa tempat pemilihan yakni Lambandia, Pombeyoha dan Matabondu.

Polemik ini awalnya terkuak pada tanggal di Pilkades Matabondu, dengan adanya gugatan dari pihak Abdul Wahid yang memperoleh 242 suara, kalah dua suara dari pesaingnnya Boy dengan 244 suara.

Gugatan ini kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Koltim, pada tanggal 5 Januari 2023, diperoleh kesimpulan bakal dilakukan pembukaan dan perhitungan suara ulang di Polres Koltim.

Menindaklanjuti hasil RDP, selanjutnya dilakukan pembukaan dan perhitungan kotak suara, serta verifikasi daftar pemilih tetap (DPT) di Aula SPKT Polres Koltim, Senin (16/1/2023).

Pertemuan tersebut dihadirkan Ketua dan anggota PPKD dan BPD Mata Bondu Serta Saksi ke dua calon Kades BOY (incumbent) dan Abd.wahid (penantang).

Selain itu Dalam Pertemuan Hadir Pula Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Irwan Kara, Kabag Ops Polres Koltim, Kabid Pemdes Kursram Marolli,Ketua Komisi I DPRD Koltim, Andi Musmal, Plt Kepala Dinas Dukcapil I Ketut Hartawan Dan camat tirawuta

Salah satu Saksi calon Kades nomor urut 02 Abd Wahid, sudarno altin menjelaskan, dalam proses penghitungan suara di desanya, terdapat kecurangan karena ada dua suara yang tidak disahkan oleh panitia pemilihan.

“Alasannya karena robeknya terlalu besar, makanya tidak disahkan,” ujarnya.

Ia menyayangkan keputusan panitia penyelenggara Pilkades tidak mengesahkan dua suara tersebut, padahal robekannya tidak melewati garis atau foto calon kepala desa.

“Padahal di desa lain ada yang robekannya lebih besar disahkan oleh panitia,” tambahnya.

Ketika proses perhitungan ulang dimulai, 4 kotak suara dimunculkan, tiba-tiba Sudarno Altin dan kuasa hukumnya calon nomor urut 02,melihat dan keberatan dengan adanya salah satu kotak suara yang tidak terdapat penyegelan.

Sehingga calon 02 dan irwansyah,SH,L.MM selaku kuasa hukum menolak dengan perhitungan suara ulang dengan dasar:

1. adanya mekanisme yang tidak jalan sesuai dengan petunjuk teknis pemilihan kepala desa.
2. Ada beberapa pertanyaan yang tidak terjawab secara hukum oleh panitia penyelenggara kepala desa, misalnya terkait data DPT.
3. Panitia penyelenggara tidak bekerja secara profesional dan tidak bekerja sesuai dengan aturan main yang telah disiapkan, misalnya panitia itu melakukan verifikasi DPT bukan dengan cara seperti mendatangi orang satu persatu, tetapi melihat data yang kemudian dokumen awal untuk memverifikasi.

Irwansyah,SH,L.MM selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum ” Marennu” berharap kedepan bahwa kompleksnya persoalan Pilkades di Desa Matabondu ini, maka diharapkan dari pemerintah daerah adalah menghentikan sementara proses penetapan kepala desa terpilih di Desa Matabondu, atas dasar terjadi indikasi kecurangan yang dilakukan oleh panitia penyelenggara.

Ia menjelaskan, kedepan tidak ada lagi penyelenggara-penyelenggara yang memainkan berbagai macam cara untuk merusak sistem demokrasi yang ada di Kabupaten Koltim.

“Nantinya kita berharap tidak ada lagi orang-orang yang dihilangkan hak pilihnya, hak kependudukanya oleh oknum-oknum panitia penyelenggara. Dalam sebuah pemilihan kita perlu membangun budaya memilih itu dengan baik sesama warga Koltim,” tutupnya.

Sampai Berita ini diterbitkan,media belum berhasil mewawancara sejumlah pihak terkait demi Referensi terpercaya dan aktual,Media akan berlanjut dan akan ditayangkan pada edisi penayangan berikut.


Laporan : Asrianto D

Editor : Wal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *