Jumat Curhat, Kapolsek Lasolo Jawab Berbagai Pertanyaan dan Keluhan Tokoh Masyarakat Wawolesea


Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Polsek Lasolo menggelar program Jumat Curhat di Balai Desa Kampoh Cina, Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Jumat (13/1/2023).

Hadir dalam kegiatan ini, Kapolsek Lasolo, Iptu Gema Brajaksono, S.Tr.K., M.H, empat personel PJU Polsek, pejabat pemerintah sebanyak 10 orang, serta tokoh masyarakat sebanyak 40 orang. Kegiatan dimulai sekira pukul 10.00 hingga 11.30 Wita.

Jumat Curhat kali ini, Polsek Lasolo menerima pertanyaan oleh tiga tokoh masyarakat yakni sebagai berikut:

1. Kades Kampoh Bunga, Haerul, menanyakan terkait izin keramaian lulo pasca pandemi Covid-19. Kemudian dijawab bahwa Polsek Lasolo sudah bisa mengeluarkan izin keramaian. Warga berkepentingan silahkan berkoordinasi dengan Unit Intelkam Polsek Lasolo, namun syarat ketentuannya minimal dua hari sebelum pelaksanaan kegiatan harus dilaporkan, serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

2.Kades Lemo Bajo, H.M Yunus, punya tiga poin pertanyaan.
– Apakah ada biaya izin keramaian dan permintaan personil pengamanan saat ada kegiatan acara di masyarakat.
– Masalah Lakalantas, apa yang harus dilakukan ketika terjadi.
– Apakah boleh melakukan tindakan pembelaan terhadap orang yang masuk di dalam rumah kita dan melakukan tindakan pidana.
Kemudian dijawab bahwa izin keramaian dan personel pengamanan gratis dan tidak dipungut biaya. Kapolsek menekankan, jika ada aparat meminta biaya, langsung laporkan kedirinya.
Lalu terkait Lakalantas, baiknya langsung telepon petugas Polri, lakukan pertolongan pertama terhadap korban, buat dokumentasi, serta tanda tempat korban tergeletak, sehingga akan memudahkan petugas dari Satlantas melakukan TPTKP.
Kemudian jika ada orang masuk ke dalam rumah dan berbuat jahat, sebaiknya proteksi diri dan segera laporkan ke Polsek, jangan melakukan main hakim sendiri karena Indonesia adalah negara hukum.

3. Tokoh masyarakat Desa Toreo, Deo bertanya, apakah tindak pidana seperti penganiayaan yang sudah diselesaikan secara adat kasus hukumnya bisa dihentikan.
Dijawab, bisa diselesaikan namun disesuaikan dengan prosedur hukum yang ada.

Selain pertanyaan, beberapa tokoh masyarakat juga menyampaikan keluhannya kepada Polsek Lasolo yakni sebagai berikut:
1. Pj. Kades Toreo Rasmanto, mengeluhkan adanya salah satu warga pindahan dari Kabupaten Muna sangat tertutup dan tidak mau berinteraksi dengan pemerintah desa maupun masyarakat lainnya.
Dijawab bahwa masalah ini sebaiknya dikoordinasikan dengan Camat Wawolesea, namun pihak Polsek Lasolo juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap warga tersebut untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
2. Camat Wawolesea menanyakan maraknya penyalahgunaan Narkoba di wilayahnya.
Dijawab, terkait penyalahgunaan Narkoba, Polsek Lasolo akan mendalami informasi tersebut, jika masyarakat melihat langsung oknum pengedar maupun pemakai Narkoba, segera hubungi kantor kepolisian.

Kapolsek menyampaikan kepada jajarannya, jadilah polisi di tengah keluarga untuk saling mengingatkan, pentingnya keamanan diri dalam berkendara.

“Kami juga akan mengajukan kepada pimpinan saran dari masyarakat, termasuk adanya adanya Unit Lalu lintas di Polsek Lasolo. Demikian, terima kasih,” tutup Kapolsek.

Polsek Lasolo juga bakal meningkatkan kegiatan pembinaan dan sosialisasi di tiap-tiap desa, serta melakukan penyelidikan terhadap oknum pelaku penyalahgunaan Narkoba.


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *