JPKPN Desak Polres Buton Segera Proses Kasus Perusakan Lingkungan oleh PKK Pelabuhan Bangkudu


Buton Utara, Rakyatpostonline.Com – Massa aksi yang bergabung di barisan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN), mendatangi Polres Buton Utara (Butur), Sabtu (7/1/2023).

Kedatangan massa ini dalam rangka mempertanyakan kasus tindak pidana perusakan lingkungan, dibalik proyek Pelabuhan Bangkudu oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) yang menelan anggaran Rp1.250.000.000.

PB Ketua Investigasi DPD JPKPN, R. Mustafa A, selalu Korlap, mengatakan bahwa kedatangan mereka hanya untuk mempertegas kepada penyidik, terkait laporan aduan terhadap pekerjaan Pelabuhan Bangkudu.

“Kami menanyakan sudah sejauh mana perkembangan kasus tindak pidana perusakan lingkungan yang dilakukan PPK terhadap peningkatan Pelabuhan Bangkudu yang menelan anggaran 1 miliar lebih,” tegasnya.

Lanjut dia, itu sudah jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, antara lain PPLH Nomor 32 tahun 2009, PP 22 tahun 2021 dan UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020.

Tak hanya itu, R Mustafa pun dengan tegas menjelaskan bahwa PPK sendiri mengakui bahwa pekerjaan itu tidak memiliki Amdal, UPL/UKL maupun SPPL dan KPRL, sehingga jika memang tidak bisa ditetapkan tersangka perusakan, kami akan sampaikan ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.

Sementara itu, Kanit II Tipidter Polres Buton, Sudirman mengatakan, kasus ini memang tidak memiliki persyaratan tertentu, sehingga akan diproses terus, namun kontraktornya sudah berapa kali dihubungi tidak pernah tersambung.

“Untuk kasus itu memang sudah tahap pemeriksaan dan benar tidak memiliki persetujuan lingkungan, namun harus dipanggil juga dengan pihak kontraktornya untuk lebih mendalam, namun tidak bisa dihubungi,” katanya.

Hal tersebut dibalas Mustafa, jika benar kontraktornya tidak bisa dihubungi, setidaknya PPK sudah harus ditahan, lantaran dasar hukumnya sudah jelas melakukan tindak pidana berdasarkan regulasi undang-undang.

“Kami tegaskan agar segera ditetapkan tersangka PPK nya, dan segera polisi line itu pelabuhan, lagian diduga pekerjaan itu tidak terselesaikan sesuai waktu yang ditentukan,” tutup Mustafa.


Laporan : Asrianto D

Editor: Wal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *