Jawab Tuntutan Massa, Polres Konut Sebut Penangguhan Penahanan Tiga Tersangka Harus Sesuai Prosedur


Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Sebelumnya, mahasiswa bersama masyarakat, menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) pada Rabu (4/1/2023).

Usai menyampaikan orasinya, massa aksi melakukan negosiasi dengan Polres Konut, mendiskusikan tuntutan massa aksi, salah satunya yakni menangguhkan penahanan ketiga tersangka, AN, AKN dan DK.

Jenderal lapangan dalam aksi tersebut, Samsir mengatakan tujuan aksi ini hanya untuk meminta kepada Polres Konut agar menangguhkan ketiga nama tersebut yang sedang ditahan

“Karena sepengetahuan saya ada penyelesaian masalah secara kekeluargaan atau hukum adat sebelum masuk ke dalam tahap persidangan,” ucap Samsir.

Lanjutnya, melalui aksi tersebut bisa menghasilkan proses penangguhan terhadap tiga nama tersebut. Dirinya selaku penanggung jawab aksi, bersepakat bersama masyarakat akan tidur di Mapolres Konut jika permintaan belum kunjung dikabulkan.

Menjawab hal tersebut, Kaurbin Ops Sat Reskrim Polres Konut, IPTU Agustian Rante Parabang,S.H, kepada awak media mengatakan, penahanan ketiga terduga pelaku telah dilakukan sesuai prosedur, sesuai yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, lalu pemeriksaan para terduga pelaku, setelah itu dilakukan penahanan,” terangnya.

Menurutnya, penahanan ketiga pelaku tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup, kini telah dilakukan gelar perkara, jadi posisi kasus saat ini sudah dalam tahap penyidikan oleh kepolisian.

“Teman-teman yang meminta untuk menangguhkan penahanan terduga pelaku yang sementara ditahan bisa dilakukan, tetapi melalui mekanisme dan proses yang harus dilewati,” lanjutnya.

Kata Agustian, hal tersebut sudah diatur dalam KUHAP yang mana harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Setelah permohonan sudah ada, kami akan mengajukan kepada pimpinan kami yakni Kapolres Konut, dan akan ditindaklanjuti sesuai pertimbangan yang ada,” tegasnya.


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *