PT BNN Rusak Fasilitas Umum, DPRD dan DLH Konut Geram


Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – PT Bumi Nikel Nusantara (BNN), perusahaan yang mengolah biji nikel di wilayah Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), membuat warga sekitar resah.

Keresahan masyarakat ini, akibat ulah masyarakat yang menambang nikel, namun dampaknya merusak fasilitas umum seperti jalan, bahkan sarana pendidikan murid sekolah.

Kondisi ini menimbulkan polemik di masyarakat, hingga membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) geram.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemda Konut yang terus berupaya mendorong pengembangan fasilitas sarana dan prasarana masyarakat, malah justru dirusaki PT BNN yang tengah melakukan penambangan biji nikel.

DPRD Konut langsung merespon cepat kejadian ini dengan langsung melakukan rapat dengar pendapat (RDP) kepada PT BNN yang juga dihadiri langsung oleh pihak DLH Konut.

Kepala DLH Konut, Rahmatullah mengatakan, terungkap jika PT BNN melakukan penambangan di wilayah itu tanpa adanya izin lingkungan yaitu, izin IPLSE dan TPS LB3.

Hal ini diketahui setelah dilakukan Sidak resmi DLH Konut di PT BNN, dimana pada saat itu pihak perusahaan melarang wartawan untuk meliput.

“Tidak ada izin lingkungannya. Dari pihak PT BNN selalu menyampaikan sementara dalam pengurusan. Tapi nyatanya sampai sekarang izin itu tidak ada,” ungkap Rahmatullah kepada awak media, Jumat (16/12/2022).

Terungkapnya persoalan dokumen aktivitas PT BNN itu, membuat pihak DPRD Konut yang dipimpin Ikbar selaku Ketua DPRD Konut mengeluarkan rekomendasi pemberhentian aktivitas PT BNN dengan jangka waktu tak ditentukan.

“Rekomendasi dikeluarkan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dan hasil ivenstigasi dilapangan yang kami dapat,” kata Rahmatullah dengan nada berang.

DPRD Konut, juga disebut mencabut izin lintas PT BNN yang melewati jalan kabupaten. Pasalnya, insiden yang ditimbulkan membuat fasilitas umum pemerintah hancur.

“Diawal juga kami dari Dinas DLH sudah keluarkan rekomendasi pemberhentian kegiatan. Selama tanggung jawab PT BNN memperbaiki fasilitas yang rusak belum dituntaskan,” jelas Rahmatullah.

Lebih parahnya, mantan Kadis PUPR Konut ini membeberkan, telah beberapa kali melakukan pemeriksaan dokumen izin lingkungan ke PT BNN, ditemukan tidak memiliki legalitas dokumen lingkungan untuk beraktivitas.

Lebih jauh dikatakan, sikap PT BNN melalukan investasi di Bumi Oheo dinilai tidak perduli dan memperhatikan dampak-dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat dan daerah, justru hanya merusak.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Konut, Agus menjelaskan, l izin LB3 didalamnya harus ada penunjukan pengelolaannya dan wajib memiliki izin. Hal itu karena dalam setiap kegiatan pertambangan ada hasilkan limbah B3.

“Kalau tidak miliki izin tidak bisa mengumpul harus cepat diangkut. Kalau tidak diatasi dampaknya pada arah pengelolaan akan semborono dan terjadi pencemaran lingkungan. Contoh oli bekas jika tertumpah di tanah dan masuk ke air terjadi pencemaran dan berminyak,”ungkapnya.

Sedangkan izin IPLSE, dimaksudkan sebagai izin pembuagan limbah cair hasil penambangan. Agus memaparkan, dalam penambangan terdapat buangan air dari hasil penambangan dan tidak bisa dibuang bebas diarea umum tanpa ada titik penaatan.

“Kalau dibuang sembarang tempat bisa terjadi pencemaran, kekeruan air. Kalau masuk ke sungai lebih parah lagi atau masuk lokasi kawasan pemukiman warga kalau tidak pengendalian,” tutup Agus.


Editor : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *