JPKPN Laporkan Dugaan Manipulasi Proyek Bendungan dan Irigasi di Amonggedo


Konawe, Rakyatpostonline.Com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali turun lapangan menyuarakan aspirasi masyarakat.

Kali ini JPKPN menyoal proyek irigasi di Benua Waerahi, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe. Pasalnya, mereka saat di lapangan, menemukan sederet pelanggaran dalam pekerjaan sarana milik masyarakat itu.

Usai menemukan adanya ketidaksesuaian pekerjaan irigasi itu, DPD JPKPN sultra menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Senin (22/8/2022).

Kepala Kesekretariatan JPKPN Sultra, La ode Risman.R mengantarkan Surat Pengaduan Nomor : 162/030/SP/DPD-JPKP/VIII/2022 kepada Kejati Sultra, perihal aduan dugaan manipulasi kualitas dan kuantitas dan dugaan mark up pada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Benua Waerahi TA 2021-2022.

Risman kepada awak media, Jumat (26/8/2022) menjelaskan, pihaknya melayangkan aduan setelah menerima aspirasi masyarakat bahwa semen yang digunakan untuk irigasi sudah tidak layak karena membeku saat digunakan.

Setelah ditelusuri lebih dalam, rupanya ada dugaan manipulasi kualitas dan kuantitas yang mengakibatkan cacat mutu pada proyek tersebut, sehingga JPKPN Sultra melaporkan dua pihak yang melakukan pekerjaan yakni:
1. Kontraktor: CV Multi Artha.
Nama kegiatan: Pemeliharaan Bendung Benua Waerahi.
Satuan Kerja: Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga.
K/L/PD: Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pagu Anggaran: Rp449.718.000

2. CV Tata Buana Perkasa
Nama Kegiatan: Rehabilitasi Jaringan Irigasi Benua Waerahi.
Satuan Kerja: Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga.
Nilai Kontrak: Rp1.830.101.146

Sementara itu, Ketua DPD JPKPN Sultra, Woroagi Agima, kepada media Rakyatpostonline mengungkapkan, pihaknya bertanggung jawab atas laporan beserta dokumen yang dilampirkan dalam aduan kepada Kejati Sultra.

“Itu semua kebenaran dari apa yang kami temukan. Kami melihat pelaksanaan pekerjaan kedua perusahaan tersebut,” ujarnya.

Dengan demikian, melihat ketentuan hukum yang berlaku kata Woroagi, pihaknya meminta kepada pihak Kejati Sultra untuk melakukan beberapa kiat sebagai berikut:
1. Memanggil Kadis Sumber Daya Air dan Bina Marga selaku pengguna anggaran untuk dimintai keterangan atas dugaan tinsak pidana korupsi.
2. Memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Sumber Daya Air dan Bina Marga untuk dimintai keterangan terkait dugaan telah merugikan negara.
3. Memanggil Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk dimintai keterangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang diduga terjadi manipulasi kualitas dan kuantitas yang mengakibatkan cacat mutu.
4. Memanggil konsultan pengawas untuk dimintai keterangan terhadap tanggung jawab mengawasi pelaksanaan pekerjaan dengan sebaik-baiknya dan sebagai tanggung jawab kepada PPTK Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra.
5. Memanggil tim pemeriksa barang dan jasa, tim penerima, tim penyerahan, untuk menjelaskan kualitas, kuantitas, dan mutu pekerjaan yang sudah diperiksa, diterima, serta diserahkannya.
6. Memanggil pimpinan CV Multi Artha dan CV Tata Buana Perkasa untuk memberikan keterangan terkait pekerjaan yang dilaksanakan.

Woroagi berharap, hal ini dapat diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak Kejati Sultra sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini demi kepercayaan publik dan kepentingan masyarakat di Amonggedo.

“Saya berharap besar, surat kami ini dapat diberikan klarifikasi dalam waktu 7 hari kerja, tentan perkembangan penanganan, dan/atau penindakan dari apa yang kami laporkan,” tutup Woroagi.


Laporan : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *